, (Ronggo.id) – Slogan ‘Lanjutkan’ menggema saat momen pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tuban, yang berlangsung di Pendopo Kridha Manunggal, Kamis (20/6/2024).

Sebelum slogan ‘Lanjutkan’ diteriakan secara serempak oleh para kades, terlebih dahulu diawali dengan tagline ‘Mbangun Deso Noto Kutho’ yang dipandu oleh Kades Rayung, Kecamatan Senori, Sutomo.

Dihadapan rekan-rekannya dan para tamu undangan, Sutomo menyampaikan selamat dan bangga kepada , Aditya Halindra yang dinilai sukses memimpin Kabupaten Tuban selama 3 tahun ini.

“Hari ini tepat 3 tahun Mas Lindra memimpin Kabupaten Tuban. Alhamdulillah pembangunan merata luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lindra menjelaskan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades mengacu Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Adapun, jumlah penerima SK perpanjangan masa jabatan ini sebanyak 302 kades dari 311 Desa se-Kabupaten Tuban.

“Terdapat 9 jabatan kades yang kosong, sebab ada yang meninggal dunia, ikut nyaleg dan juga tersandung kasus hukum,” ucapnya.

Menurut Bupati Lindra, perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan usaha keras dari para kades. Oleh karenanya, amanah yang diemban ini harus bisa dibuktikan kepada masyarakat melalui kerja nyata.

“Karena 2 tahun ini bukan waktu yang panjang, sehingga teman-teman kades segera berkoordinasi dengan BPD dan jajaran di desa untuk melakukan percepatan-percepatan pembangunan,” tuturnya.

Bupati Lindra berharap, kolaborasi apik antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Tuban dapat terus dirawat, sehingga percepatan pembangunan di tiap-tiap desa segera terealisasi.

Sebatas diketahui, acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades ini turut dihadiri Sekda Tuban, perwakilan Forkopimda, Forkopimca, TP PKK, serta Ketua BPD dari masing-masing desa. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: