, (Ronggo.id) – Petugas Satpol PP TNI, Polri, Subdenpom V/2-4 dan Dinas LH Perhubungan menggelar razia dengan menyisir warung-warung di wilayah pinggiran, di Kecamatan Rengel dan Soko, Kabupaten Tuban, Minggu (19/5/2024) malam.

Hasilnya, petugas menyita 16 botol minuman beralkohol berbeda jenis dan merk dari sebuah warung di Desa Mentoro, Kecamatan Soko.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, belasan mihol maupun miras yang diamankan terdiri 5 botol arak ukuran 1,5 liter, 4 botol bir singaraja, 3 botol anggur merah serta 4 botol alexis.

“Penjaga warung berinisal AP dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selain warung, dalam razia cipta kondisi kali ini petugas juga mendatangi hotel maupun rumah kos yang disinyalir dijadikan tempat untuk berbuat asusila.

“Hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran,” terang Gunadi.

Operasi serupa akan terus dilakukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.

“Kami menghimbau agar pemilik warung maupun tempat penginapan di Tuban mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: