TUBAN, (Ronggo.id) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno ditunda.
Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, sidang pembacaan tuntutan yang seyogyanya diagendakan hari ini, Selasa, 21 Mei 2024 gagal digelar dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Materi tuntutannya belum siap,” kata Uzan usai keluar dari ruang sidang.
Eks Humas PN Tuban itu menambahkan, alasan kedua, karena kedua terdakwa yaitu Jano, Warga Guwoterus, Kecamatan Montong dan Nardi, Warga Sidonganti keberatan tanpa didampingi penasihat hukumnya.
“Penasihat hukum kedua terdakwa berhalangan hadir,” imbuhnya.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tersebut ditunda pekan depan, tepatnya pada 28 Mei 2024.
Dari pantauan di ruang sidang, nampak hadir keluarga korban dan juga keluarga dari kedua terdakwa. (Ibn/Jun).