, (Sidang perdana sengketa Tanah Kas (TKD) Kalirejo, dengan (YSB) yang dibangun gedung (Unigoro) di Pengadilan Negeri (PN) setempat terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan, orang nomor satu di Bojonegoro, yakni Bupati Anna Muawanah sebagai salah satu tergugat mangkir atau tidak hadir.

Pemdes Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, melalui tim advokasi dari Aciviena Law Firm, telah mendaftarkan gugatan kepada YSB dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan (PMH) atas TKD yang saat ini sudah menjadi bangunan .

Humas , Sony Andriyanto menjelaskan, jika sidang pertama yang digelar pada (20/9) lalu, dihadiri oleh tergugat YSB sebagai tergugat I, dan 3 tergugat lain yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Camat Bojonegoro, serta Bupati Bojonegoro.

“Karena Bupati Bojonegoro tidak hadir, maka sidang kami tunda selama satu minggu kedepan,” terang Sony Eko Andriyanto saat dikonfirmasi Ronggo.id, melalui pesan singkat, Kamis (22/9/2022).

Adapun jadwal sidang berikutnya, lanjut Sony Eko, akan dilaksanakan pada Selasa, (27/9) mendatang. Akan tetapi, apabila jika salah seorang dari tergugat kembali tidak hadir, maka semua keputusan tetap akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Jika pada sidang besok juga ada tergugat yang kembali tidak hadir, maka keputusannya dikembalikan kepada hakim, apakah sidang gugatan TKD Desa Kalirejo ini ditunda kembali atau tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jika Pemdes Kalirejo, melalui kuasa hukumnya, Labib Renedy Crisdianto mengatakan, perjuangan Pemdes Kalirejo tidak akan pernah surut guna mengembalikan tanah kas desanya. TKD merupakan bagian aset desa yang seharusnya menjadi modal membangun, mengembangkan, dan memajukan desa yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalirejo secara keseluruhan.

Tim Advokasi desa dari Aviciena Law Firm itu mengaku, telah menempuh berbagai upaya non-, mulai dari penerbitan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak Yayasan suyitno, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Agraria, dan bahkan membuat surat pengaduan kepada Presiden.

Labib menyebut, keberadaan dan pembangunan Perguruan Tinggi tersebut, telah merampas salah satu mata pencaharian warga masyarakat Kalirejo yang telah bertahun-tahun berprofesi sebagai petani di atas TKD tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka sebagai bentuk perjuangan, pihak Tim Advokasi Desa Kalirejo yang terdiri dari Advokat, Akademisi dan LSM Pemerhati Desa dan Agraria yang tergabung dalam Firma Hukum Aviciena Law Firm secara resmi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap YSB sebagai tergugat.

Adapun objek sengketa sebagai aset Desa Kalirejo berupa Tanah seluas 2,535 hektar, yang saat ini telah berdiri di atas tanah tersebut bangunan Universitas Bojonegoro di bawah naungan Yayasan Suyitno Bojonegoro.

Dilain pihak, Humas Universitas Bojonegoro, mewakili Yayasan Suyitno Bojonegoro, Ahmad Taufik menyatakan, menghormati Pemdes Kalirejo dalam menggunakan haknya Sebagai Warga Negara menempuh jalur hukum.

“Prinsipnya, pihak YSB dan Unigoro akan mematuhi dan siap mengikuti segala tahapan dalam proses hukum ini,” pungkasnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: