TUBAN, (Ronggo.id) – Sulitnya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tuban, masih banyak dirasakan oleh sebagian masyarakat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Ramidi, kepada Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat Lantas, AKP Arum Inambala, dihadapan Forkopimca serta para tokoh masyarakat saat kegiatan Jagongan Kamtibmas (Jagat) di wisata Puncak Tapaan, Desa Ngandong, Rabu, (21/9) lalu.
Kepala Desa Waleran, Ramidi menerangkan, jika banyak masyarakat yang mengadu ke dirinya, bahwa mereka masih seringkali kesulitan dalam mendapatkan SIM, meski telah berulang kali mengikuti ujian praktek.
“Orang dewasa saja masih kesulitan saat melakukan tes pembuatan SIM, apalagi anak-anak. Maka itu, kami minta tolong agar warga ini dipermudah dalam membuat SIM,” ucap Ramidi saat sesi tanya jawab di kegiatan Jagat yang dilaksanakan satu hari menjelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke- 67 tahun.
Gagalnya praktek ujian pembuatan SIM, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kecamatan Grabagan ini, karena masyarakat lebih dulu grogi ketika pelaksanaan ujian praktek, sehingga kehilangan konsentrasi. oleh sebab itu dirinya berharap ada kebijakan dari pihak berwenang.
“Niatnya masyarakat sudah baik untuk membuat SIM. Tapi lagi-lagi gagal. Padahal razia surat-surat mengemudi sering ditemui di jalan raya. Semoga bisa dipermudah membuat SIM seperti di Kabupaten lain,” pintanya.
Menanggapi keluhan itu, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, bahwa permohonan pembuatan SIM memang harus menjalani dua ujian, yaitu ujian praktek dan ujian tulis.
Dari kedua ujian tersebut terdapat 300 soal yang nantinya dipilih secara acak oleh petugas untuk proses tahapan selanjutnya bagi pemohon SIM.
Untuk mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan uji SIM, Perwira berparas ayu kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu juga telah melakukan berbagai terobosan, seperti tata cara pembuatan SIM serta mensosialisasikan 300 soal tersebut melalui masing-masing Kapolsek dan jajaran.
“Jadi sifatnya bukan membocorkan, soal-soal itulah nantinya yang akan keluar ketika tes ujian tertulis di Polres Tuban. Jadi 300 soal tersebut akan diacak, setiap peserta ujian mendapat 30 soal, silahkan 300 soal tersebut dipelajari,” paparnya.
Kemudian terkait ujian praktek, AKP Arum Inambala mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan beberapa arena belajar mengemudi, sehingga masyarakat bisa lebih dahulu belajar sebelum mengikuti uji praktek.
“Kita sudah menyediakan sedikitnya 4 lapangan belajar, diantaranya di Polsek Rengel, Jatirogo, Jenu dan Rengel,” pungkasnya. (Ibn/Jun).