, (Ronggo.id) – Tepat sepekan pemasangan plang pemberitahuan / pengumuman laporan polisi No TBL/B/498.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur diakses masuk Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban oleh Ahli waris Hj. Sholikah pada Kamis (22/9/2022) lalu. 

Kini Penyidik Polda Jatim mendatangi Balai Desa setempat, menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh ahli waris Hj. Sholikah, Kamis (29/9/2022).

Kedatangan tim Penyidik ke Balai Desa setempat guna memeriksa dan mengecek dokumen objek yang disengketakan. Sayangnya pemeriksaan dilakukan tertutup.

Kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah, Frengky D Waruwu menyampaikan, Tim Penyidik datang untuk memeriksa dan mencocokan dokumen sesuai yang dilaporkan oleh alih waris pada 13 September 2022.

Diduga tanah Hj. Sholikah dimanfaatkan oleh Pemdes setempat untuk jalan keluar masuk Pantai Semilir. Terdapat lahan parkir dan beberapa kios dibangun tanpa izin pemilik tanah.

“Hubungan klien kami dengan Kades (Socorejo) Zubas Arief Rahman Hakim ini adalah terkait pemanfaatan lahan waris klien kami,” katanya.

Frangky menambahkan, Kepala Desa (Kades) Socorejo yang saat itu dijabat Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa institusi desa lainnya dinilai mempersulit kliennya untuk mengurus tanah.

Terpisah, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim membeberkan, jika tanah sengketa yang berada di timur gapura masuk wisata Pantai Semilir sudah diklaim oleh beberapa pihak dan telah muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sehingga itu yang membuat kami (Pemdes) waktu itu dilema. Satu sisi kami harus menanggapi keluarga alm Hj Sholikah. Di sisi lain ketiga pihak yang memiliki SHM berkonfrontasi ke kami untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya tidak mungkin membuat sporadik di atas tanah orang lain. Sedangkan tiga SHM itu muncul pada era Kades Sufatkur, sekitar tahun 2008-2014.

“Kami waktu itukan juga susah. Ketika sudah sertifikat hak milik, Pak Frangky meminta sporadik. Kami membikin bagaimana?” jelentrehnya.

Kendati begitu, pihaknya mendukung sengketa tanah tersebut dibawa keranah hukum, sehingga menjadi terang benderang.

“Makanya saya senang ketika ini dibawa ke ranah hukum, biar ini terbuka semua. Karena Pantai Semilir ini untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi saya,” tutupnya.

Sebelumnya, Ahli waris Hj. Sholikah dan kuasa hukumnya memasang plang pengumuman / pemberitahuan Laporan No. TBL/B/498.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.

Papan yang dipasang juga berisikan luasan lahan berdasarkan girik No 651, Persil D.I, Luas: 31.400 persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi. Kemudian, juga tertera tanpa ijin dilarang memasuki, memanfaatkan, mendirikan bangunan, menyewakan maupun berjualan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: