TUBAN – Narasi kemenangan yang ditiupkan LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) dalam kemelut Klenteng Kwan Sing Bio kini justru memicu polemik baru. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyanggah putusan dari gugatan yang dilayangkan sebelumnya hanyalah soal kegagalan prosedur semata.

Sebelumnya, Wiwit Endra Setjiyoweni, Liana dan Nanik Gerilyawati yang didampingi kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno yang mengatasnamakan ummat dari Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio menggugat kepengurusan penelik baru. Gugatan itu teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tuban dengan nomor gugatan: 25/Pdt.G/2025/PN Tbn.

Karena gugatan tersebut, pada Rabu (7/1/2026) majelis hakim yang menangani perkara, I Made Aditya Nugraha sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho dan Duano Aghaka menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas gugatan yang diajukan.

Secara hukum, putusan NO sendiri berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam prosedur pengajuan, sehingga hakim sama sekali belum memeriksa inti atau pokok perkara yang disengketakan.

Namun, pasca putusan tersebut, tergugat Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan serta 14 pengurus penilik kelenteng terbesar se-Asia Tenggara periode 2025-2029 yang memberi kuasa LBH KP Ronggolawe sebagai kuasa hukumnya merilis pernyataan bahwa pihaknya telah memenangkan persidangan.

Melalui Direktur LBH KPR, Nunuk Fauziyah, hal ini sebagai sejarah baru karena setelah 13 tahun bersengketa, pihak pengurus akhirnya dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan oleh karyawan dan mantan karyawan klenteng.

“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi umat untuk dapat beribadah dengan tenang, tanpa dihantui oleh konflik yang berlarut-larut. Konflik yang berkepanjangan hanya akan berdampak buruk, baik bagi kenyamanan umat maupun bagi citra Kelenteng Tuban sebagai destinasi wisata,” ungkap Nunuk dalam rilisnya seperti yang di kutip dari salah satu media online.

Menanggapi klaim tersebut, Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh LBH KP Ronggolawe. Ia menyayangkan adanya narasi kemenangan yang sudah beredar di media-media online serta jejaring sosial media lain.

“Putusan NO itu belum bisa dibilang menang atau kalah,” kata Rizky Yanuar saat diranya dikantornya pada Senin (12/1/2026).

Rizky melanjutkan gugatan tersebut dinilai cacat formil. Oleh karena itu majelis hakim belum menyentuh perkara tersebut sama sekali, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai kemenangan atau kekalahan bagi pihak mana pun dalam sengketa tersebut.

“Kami perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Nang Engki Anom Suseno mengungkapkan alasan para majelis hakim melakukan NO karena kliennya dinilai membuat kelompok kecil yang mana hal itu melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio.

“Jika klien kami dinilai membuat kelompok kecil lalu bagaimana dengan Tjong Ping yang membuat kelompok dan membuat pemilihan,” ucap Engki saat rilis pers.

Pengacara kawakan asli Bumi Wali itu bereaksi keras atas klaim LBH KP Ronggolawe dan pernyataan Tjong Ping di media sosial. Ia menilai pihak tergugat telah menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada publik.

“Sebagai praktisi hukum, harusnya mereka paham apa arti putusan NO. Jika ke depan ditemukan unsur yang melanggar hukum atau merugikan klien kami, kami tidak segan untuk menempuh jalur somasi maupun pidana,” ujar alumnus UGM tersebut.

Engki menambahkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan beberapa draf gugatan baru untuk memperbaiki cacat formil sebelumnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini seharusnya mengacu pada AD/ART yang berlaku, bukan didasari oleh ego kelompok.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak Go Tjong Ping. Intinya, pihak pengelola dari Surabaya terbuka, tapi status kepengurusan ini harus jelas secara hukum terlebih dahulu,” pungkasnya. (Hus/Tgb).