TUBAN, (Ronggo.id) – Tempat karaoke di Kabupaten Tuban kembali menjamur, dari yang semula hanya 11 kini dikabarkan bertambah menjadi 16 yang sudah mengantongi izin operasional. Artinya kini di Tuban ada tambahan 5 karaoke baru di daerah yang berjuluk Bumi Wali ini.
Kelima tempat hiburan malam yang lekat dengan suasana hingar bingar itu tersebar di lokasi yang berbeda, masing-masing berada di Kecamatan Bancar, Plumpang, Kenduruan, Jatirogo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Gunadi mengaku baru mengetahui jika kelima karaoke tersebut berizin saat tengah menggelar operasi gabungan beberapa waktu lalu.
Razia dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu menyasar tempat hiburan malam yang disinyalir belum mengantongi izin operasional.
“Awal stretching karoke tersebut ilegal, ternyata kita kecelek. Karena saat dirazia, pemilik karaoke bisa menunjukan izin lengkap,” tutur Gunadi, Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan Gunadi, kondisi tersebut lantaran instansinya masih minim terkait data kegiatan usaha mana saja yang sudah memiliki izin maupun yang belum. Kedepan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menginventarisir melalui dinas yang membidangi perizinan, dan termasuk dengan OPD-OPD pengampu,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Tuban, Nurul Endah Komarijati juga membenarkan bahwa terdapat penambahan tempat karaoke baru.
“Memang dulu ada 11, yang baru ini setelah kami cek, memang ada tambahan karaoke baru yang sudah memiliki izin operasional,” ucapnya.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan itu menguraikan, bahwa izin operasional karaoke-karaoke baru itu terbit semenjak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Yaitu penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Intinya, perizinan berbasis resiko yang nafasnya OSS, selama memenuhi persyaratan, maka izinya bisa terbit. Kemudian dinas teknis melakukan pembinaan dan pengawasan. Misal saja terjadi pelanggaran dalam kegiatanya, dinas teknis bisa berkomunikasi dengan kami, nanti ada surat peringatan dan seterusnya sampai pencabutan izin,” pungkasnya. (Ibn/Jun).