TUBAN, (Ronggo.id) – Satreskrim Polres Tuban menangkap sedikitnya 3 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Perniagaan elpiji (LPG) bersubsidi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Mereka adalah Sarianto (40), Edi Susanto (28) dan Vicky Andi Gunawan (19). Ketiganya merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Palang.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP-A/175/VIII/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES TUBAN/POLDA JATIM tanggal 31 Agustus 2022.
“Penyidik melakukan penangkapan kepada para tersangka pada hari Rabu (31/8) sekira pukul 09.00 WIB di Kecamatan Palang,” katanya di Mapolres Tuban, Rabu (7/9/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol S 9533 HH, 115 tabung LPG kosong 3 Kg, 30 tabung LPG 3 Kg yang masih bersegel.
Kemudian, 7 tabung LPG warna hijau tanpa tutup segel yang masih berisi, 2 buah tabung LPG warna merah bersegel, 1 unit handphone merk OPPO A5 2020 warna putih dan 1 nota pembelian tabung LPG.
“Barang bukti yang lain berupa 1 buah buku setoran serta uang tunai senilai Rp. 2.015.000,” rincinya.
Modus tersangka, ungkap mantan Kapolres Sumenep, dengan menjual atau mendistribusikan LPG 3 Kg ke pangkalan milik Chusni di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang semula diangkut dari pangkalan LPG milik Kaswondo yang berada di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Seharusnya LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah itu didistribusikan ke wilayah Lamongan bukan di wilayah Tuban,” ungkapnya.
Para tersangka dikenai pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, karena dengan sengaja menyalahgunakan ijin pengangkutan atau perniagaan LPG Subsidi,” tandasnya. (Ibn/Jun).