TUBAN, (Ronggo.id) – Sekolah Dasar di Tuban terancam tak dapat bantuan dari Pemerintah Daerah setempat, alasannya apabila status tanahnya masih belum menjadi aset atau bersertifikat atas nama Pemkab Tuban. Selasa, ( 28/2/2022 )
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat kunjungan di SDN Sokosari 3, yang berada di Dusun Losari, Desa Sokosari, Kecamatan Soko. Menurutnya, jika tanah yang masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD) atau Tanah Negara (TN), maka Pemkab Tuban tidak bisa menyalurkan bantuan.
“SD ini harus segera disertifikatkan atas nama Pemkab Tuban. Kalau tidak disertifikatkan, dampaknya pembangunan atau bantuan dari Pemkab tidak akan bisa disalurkan ke SD ini,” ungkap Bupati Aditya Halindra Faridzky disela kunjungannya ke SDN Sokosari 3, Selasa (28/2/2023).
Mas Lindra sapaan akrab Bupati Tuban menegaskan, jika nanti Pemerintah Desa (Pemdes) tidak berkenan memberikan tanahnya menjadi aset Pemkab, maka dirinya akan merelokasi anggaran dan mencari tanah lain untuk dibangunkan SD baru yang tanahnya sudah atas nama Pemkab Tuban.
“Pemkab tidak bisa tukar guling. Saya sudah berkali-kali diperingatkan Pemerintah Pusat agar segera mengurus sertifikat tanah yang dibangun Sekolah Dasar,” terangnya.
Dirinya juga tidak segan merelokasi atau mencari tanah lain untuk dibangunkan sekolah baru manakala pihak Pemdes masih bersikukuh dengan tidak menyerahkan tanah bangunan sekolah untuk disertifikatkan menjadi atas nama Pemkab Tuban.
“Kalau tanah yang dibangun sekolah tidak diserahkan, maka kita akan mencari tanah baru dan merelokasi sekolah ke tempat yang sudah bersertifikat atas nama Pamkab,” tegas Mas Lindra.
Di tempat yang sama, Kepala SDN Sokosari 3, Usman menyambut baik wacana Pemkab Tuban untuk merubah sertifikat tanah dari TKD menjadi tanah Pemkab, sehingga pembangunan dan program bantuan yang ada bisa langsung dialokasikan dari anggaran Pemkab Tuban.
“Tadi Mas Bupati menyampaikan agar status tanah SD ini disertifikatkan atas nama Pemkab, sehingga bantuannya dapat segera disalurkan. Karena kalua tidak, Mas Bupati akan merelokasi SD ini,” kata Usman.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Sokosari, Edy Purnomo mengaku dirinya belum bisa memutuskan perihal pemindahan hak atas tanah TKD Sokosari menjadi aset Pemkab Tuban. Akan tetapi, hal tersebut akan dibicarakan atau dimusyawarahkan dulu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Soal pemindahan hak atas tanah ini akan Kita rembuk dulu mas sama BPD,” pungkasnya. (Ags/Jun).