TUBAN, (Ronggo.id) – Dua warung di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dirazia petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Subdenpom V/2-4 serta Dinas Perhubungan Tuban, Sabtu (3/8/2024) malam.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tuban, Sholahuddin menyampaikan, kedua warung yang berada di tepi jalan raya ini kedapatan menyediakan layanan karaoke tanpa mengantongi izin lengkap.
“Jadi ada banyak perizinan yang harus dilengkapi, contohnya PBG (persetujuan bangunan gedung). Sekiranya ini tanah negara, tentu sulit pengurusan PBG,” tuturnya.
Setelah ini, pemilik warung yakni ST (47) asal Desa Nguruan, Kecamatan Soko dan DL (42) asal Dander, Kabupaten Bojonegoro bakal dipanggil untuk menghadap penyidik.
“Pemilik warung akan kita panggil untuk diberikan pembinaan,” ucap Sholahuddin.
Dijelaskan Sholahuddin, razia cipta kondisi ini dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
Selain warung, razia kali ini juga menyasar sebuah hotel di wilayah Kecamatan Semanding serta tempat penginapan di Kecamatan Rengel. Di dua tempat ini tidak ditemukan tindakan yang mengarah ke asusila.
“Kami berharap tempat-tempat usaha, seperti karoke maupun tempat penginapan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ibn/Jun).