TUBAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Tuban bersama anggota TNI-Polri serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar razia di sejumlah warung yang menyediakan fasilitas karaoke ilegal, Rabu (18/5/2022) malam.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan secara terpadu ini menyasar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
“Kami bersama TNI-Polri dan Disbudporapar melakukan razia yang menyasar wilayah selatan Tuban,” ungkap Gunadi kepada Ronggo.id, Kamis (19/5/2022).
Dalam kegiatan ini, petugas mendapati sebuah warung kopi Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel yang disinyalir menyediakan fasilitas karaoke tidak berijin atau ilegal.
“Kami mendapati warkop Permata milik Sutiyono, usia 40 tahun, warga Desa Nguruhan, Kecamatan Soko yang menyediakan karaoke ilegal,” jelas mantan Kepala Dishub Tuban.
Dari warkop tersebut, petugas terpaksa menyita sejumlah alat karaoke ilegal. Masing-masing 1 buah Mixer, 1 buah Amplifier, 2 buah mic, 1 DVD Player dan 1 buah peosessor.
“Selanjutnya, pemilik warkop akan diberi surat panggilan ke Kantor Satpol-PP dan Damkar pada 25 Mei nanti untuk dilakukan penyidikan di PPNS,” pungkasnya. (Ibn/Jun).