, () – Sebanyak 30 Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Kabupaten Bojonegoro diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat soal dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, pemeriksaan terhadap 30 Poktan ini dilakukan secara marathon dalam kurun waktu selama sepekan terakhir.

“Hari ini ada 5 Poktan yang dipanggil, berasal dari Kecamatan Sukosewu, Kedungadem, Kapas, Kasiman, dan Kecamatan Ngambon,” katanya, Senin (4/9/2023).

Kendati demikian, Tamam sapaan akrab Kajari Bojonegoro itu masih enggan menbeberkan dari desa mana saja Poktan tersebut. Begitupula Poktan-poktan yang sebelumnya telah dipanggil.

“Karena saat ini masih proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) sehingga kami masih belum bisa menyampaikan hasilnya,” jelentrehnya.

Tamam menyebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang nantinya akan dipanggil, seperti kios penyalur, distributor, dinas terkait hingga pihak kecamatan setempat.

“Mohon maaf untuk sementara ini hasilnya seperti apa belum bisa disampaikan,” ucapnya menegaskan.

Tamam menekankan kepada Poktan lain agar tetap melakukan penyaluran pupuk subsidi sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran sehingga kedepannya tidak tersandung masalah hukum.

“Kami berharap penyaluran tepat sasaran,” pungkasnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: