TUBAN, (Ronggo.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban meringkus pengepul judi togel. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu bandel kertas rekapan nomor togel.
“Dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebesar Rp83 ribu dan 4 buah spidol warna hitam yang digunakan merekap togel,” kata Kasat reskrim AKP M Gananta, Senin (6/1/2023).
Menurut Gananta panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban, Pelaku berisial B (51), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditangkap saat tengah mengedarkan kupon togel, Jumat (20/1/2023).
“Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah warung di Kecamatan Jatirogo,” ungkap Gananta.
Penangkapan ini, Lanjut Gananta, menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah akan adanya praktek judi togel di wilayah tersebut.
“Hasil penyelidikan, motif dari pelaku karena ingin cepat kaya secara instan,” tambah mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Akibat perbuatanya, Kini pelaku yang berusia lebih dari setengah abad tersebut ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Sub Pasal 303 BIS (1) ke 2 KUHP tentang Perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Ibn/Jun).