, (Ronggo.id) – Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (Satpol PP dan Damkar) menggelar kampanye gempur rokok illegal melalui Gebyar Sholawat, bertempat di Lapangan Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sabtu (9/12/2023) malam.

Gebyar sholawat bersama KH Agus Salim ini dihadiri pimpinan OPD di lingkungan , Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C , Kunawi, Forkopimca Palang, serta ribuan warga dari berbagai daerah di Tuban, termasuk dari .

Dalam sambutannya, Kepala , Gunadi menyampaikan, acara kali ini terselenggara berkat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro.

Gebyar Sholawat ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-730 Tahun, seperti halnya event – event yang sebelumnya gelar di kecamatan – kecamatan lain.

“Seperti yang telah disampaikan bahwa pelaksanaan tidak hanya dipusatkan di seputaran kota Tuban, tetapi di seluruh Kecamatan,”tuturnya.

Adanya sosialisasi gempur rokok illegal dalam acara ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau memperjualbelikan rokok tanpa ijin edar.

“Harapannya masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Gunadi mengimbau masyarakat agar membeli rokok yang berpita cukai. Dengan membeli rokok yang legal akan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Dana tersebut akan dialokasikan pada kegiatan dan program yang telah ditentukan, terutama pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kunawi menyatakan, salah satu barang yang dikenai pungutan ialah rokok atau hasil cukai.

Untuk memproduksi rokok, tentunya wajib memiliki ijin yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kemudian saat mengedarkan di pasaran, diharuskan membayar cukai atau pajak kepada negara.

“Memasarkan rokok dengan tidak membayar cukai itu namanya mengedarkan secara illegal, dan dapat merugikan negara. Ini yang harus kita gempur dan perangi bersama – sama,” ujarnya.

Adapun ciri – ciri rokok illegal, kata Kunawi, rokok tanpa pita cukai, dilengkapi dengan pita cukai palsu, dilengkapi dengan pita cukai bekas. Lalu rokok yang dilengkapi dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, misal saja rokok hasil produksi Sigaret Kretak Mesin (SKM) yang dilekati dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Jadi tarif cukai SKM lebih tinggi dibanding SKT. Di pasaran ada rokok hasil produk SKM dilekati pita cukai SKT, artinya, mereka tidak membayar cukai secara utuh,” ujarnya.

Kunawi menyebut, ancaman hukuman bagi pengedar rokok illegal, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun, paling lama pidana penjara 5 tahun. Dan atau denda paling sedikit 2 kali bea cukai yang semestinya dibayar, denda paling banyak 10 kali dari bea cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami berharap pemilik toko, warung atau kedai agar menjual rokok yang sah menurut undang – undang. Sedangkan, bagi yang mengkonsumsi rokok, kami himbau agar membeli rokok legal,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: