TUBAN, ( Dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban bersama Polres, dan Subdenpom V/2-4 serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban menggelar razia di sejumlah tempat karaoke dan warung yang disinyalir menyediakan tempat prostitusi yang kian marak di Bumi Ronggolawe.  Hasilnya, diamankan petugas.

Beberapa lokasi tempat karaoke berkedok warung kopi yang diduga menyediakan minuman keras tanpa izin edar juga tak luput dari sasaran petugas. Seperti halnya di Permata Coffee, di Desa Pakuwon, dan eks lokalisasi Cangkring, Desa Kebonagung,

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan , Sholahuddin menjelaskan, jika operasi malam ini dilakukan untuk cipta kondisi guna pencegahan dan pengendalian peredaran miras serta praktik prostitusi yang ada di Kabupaten Tuban. 

“Sasarannya tadi ada dua. Yang ada kegiatan prostitusi dan yang kedua adalah warung yang menyediakan karaoke serta minuman beralkohol,” ujar Sholahuddin kepada .id Senin (19/6/2023) dinihari. 

Sasaran kegiatan operasi tersebut ialah tempat karaoke berkedok warung kopi yang juga menyediakan minuman keras serta warung eks lokalisasi yang ada di Kecamatan Rengel. 

“Di Kecamatan Rengel kita temukan warung kopi yang juga menyediakan karaoke, sehingga sebagian peralatan karaokenya kita sita,” terangnya. 

Usai melakukan operasi di Kecamatan Rengel, petugas langsung mengarah menuju wilayah Pantura untuk dilakukan razia di tempat penginapan. Diantaranya hotel Fortune Asri dan Hotel Dinasti yang ada di Desa Sugihwaras, Kecamatan . Akan tetapi di tempat tersebut tidak didapati aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban. 

“Di dua hotel itu, tidak ditemukan adanya pasangan yang bukan suami istri. Akhirnya kami mengarah ke sebuah warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi,” tambahnya. 

Di sebuah warung tepi jalur Pantura Tuban-Semarang, yakni di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, petugas memergoki SF (58) pria asal Kecamatan Lasem, dan SKT (46), wanita asal Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berada dalam satu kamar.

“Kedua pasangan itu kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata oleh penyidik PPNS. Untuk yang perempuan itu kami duga merupakan pekerja seks komersial. Jika terbukti PSK, maka akan kami kirim ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.  (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: