, () – Petugas Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 6 Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) saat mangkal di traffict light atau lampu merah di wilayah Tuban, Sabtu (21/1/2023).

Mereka yang terjaring razia, diantaranya M (45), pengamen badut asal , F (13), pengamen asal , TM (60), pengemis asal Kecamatan .

Kemudian MG (20), pengamen asal , PAF (19), pengamen asal Kecamatan Tuban dan FH (36) pengamen badut asal Pakel .

Kasatpol PP dan , Gunadi menyebut, keenam PMKS diamankan dari 4 lokasi yang berbeda, yakni di lampu merah perempatan Sumur Srumbung, perempatan Kapur, perempatan Bogorejo, dan di jalan .

“Seluruh PMKS yang ditertibkan langsung diserahkan ke Dinas Sosial P3A PMD Tuban untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tutur Gunadi.

Razia yang digelar kali ini, kata Gunadi menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan para PMKS yang meminta-minta di lampu merah. Selain mengganggu, juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan semacam ini akan rutin kita laksanakan dalam rangka penegakan Perda Tuban tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.

Mantan Kadishub Tuban itu juga menghimbau agar masyarakat turut berpartisipasi menjaga dan mewujudkan ketertiban umum dengan cara tidak memberikan uang atau bantuan dalam bentuk apapun kepada para PMKS.

“Diharapkan masyarakat juga ikut andil untuk meminimalisir keberadaan pengemis, pengamen dan gelandangan yang sering beraktivitas di jalanan,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: