TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Timur melaksanakan razia gabungan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Rabu (16/10/2024) malam.
Razia yang melibatkan Satpol PP Bojonegoro dan Tuban serta instansi terkait itu menyasar warung-warung miras, karoke ilegal serta eks lokalisasi.
Petugas mengawali dengan mendatangi sebuah warung tuak di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan. Disana, pemilik warung ternyata menyediakan fasilitas karoke.
Selanjutnya, di sebuah warung di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan didapati 56 botol minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar.
Dari wilayah Parengan, petugas bergeser ke eks Lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Dari pengamatan media ini, didapati seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) tengah menunggu pelanggan.
“Untuk pemilik warung miras di Tuban akan diberikan pembinaan dan ditindak tipiring,” kata Kasi Kerjasama Bidang Trantibum Satpol PP Provinsi Jatim, Suharno.
Suharno menjelaskan, pelaksanaan operasi gabungan ini bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan usaha yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, terlebih di momentum Pilkada Serentak 2024 ini.
“Kami berharap masyarakat ikut serta menjaga situasi tahun politik ini tetap aman dan kondusif,’ tandasnya. (Ibn/Jun).