TUBAN, (Ronggo.id) – Satlantas Polres Tuban mengamankan ratusan sepeda motor tidak standar, termasuk yang menggunakan knalpot bising atau brong, termasuk mereka yang gemar melaksanakan aksi trek-trekan di jalan raya.
Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan, aparat kepolisian tersebut berhasil melakukan penindakan sebanyak 165 unit kendaraan roda dua dan dilakukan tindakan tilang serta pemotongan secara langsung knalpot bising tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, jika selama satu bulan terakhir, aparat kepolisian Polres Tuban kerap mendapatkan laporan dari warga adanya aksi trek-trekan yang dilakukan oleh kalangan remaja dengan mengenakan knalpot brong.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aksi balap liar dengan menggunakan knalpot brong yang sering beraksi pada malam Sabtu dan Minggu,” ujar Kapolres dalam press rilisnya di Mapolres setempat, Senin (18/12/2023).
AKBP Suryono menjelaskan, jika terdapat ratusan sepeda motor berbagai jenis yang diamankan oleh Satlantas Polres Tuban itu dikarenakan tidak sesuai standar dan berknalpot brong. Sebab sesuai aturan, tingkat kebisingan kendaraan bermotor berkapasitas 175 CC tidak melebihi 80 disable, sementara kebisingan maksimal 83 disable untuk kendaraan diatas 175 CC.
“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan” tegasnya.
Untuk meminimalisir terjadinya balap liar di wilayah hukum Polres Tuban, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa untuk membantu mengantisipasi apabila di wilayah mereka terjadi aksi trek-trekan agar segera melapor ke polisi, sehingga kegiatan seperti itu (balap liar,Red) tidak kembali marak dan mengganggu aktifitas masyarakat maupun pengendara lainnya.
“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat” imbuhnya.
Meski telah diamankan, lanjut Kapolres, sepeda motor yang tidak standar tersebut dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Hal ini mengacu pada Undang-undang Perdagangan, yang seharusnya dilakukan penindakan hukum terkait barang tidak sesuai standar ialah produsen, bukan konsumennya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang sepeda motornya terjaring razia petugas bisa segera mengambil kendaraannya di Polres Tuban dengan membawa kelengkapan motor sesuai standar, sedangkan bagi pengendara yang masih anak-anak wajib didampingi orang tuanya.
“Agar menjadikan jera para pengendara, sepeda motor yang tidak standar seperti menggunakan knalpot brong dengan tingkat kebisingan yang tinggi akan kami sita dan kita musnahkan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).