TUBAN, (Ronggo.id) – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan turut mendapat penolakan dari sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan di , karena dinilai mengancam keselamatan serta kepentingan masyarakat.

Adapun organisasi profesi kesehatan tersebut, meliputi Ikatan Dokter Gigi (IDI), Persatuan Dokter Gigi (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI).

Kemudian Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), dan Persatuan Ahli Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tuban, A. Syaifuddin Zuhri menyampaikan, jika penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw tidak melibatkan unsur masyarakat sipil maupun organisasi profesi.

“Karena pembahasannya terkesan tidak transparan dan cacat prosedural,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat IDI yang berada di Kompleks Ruko Merak Blok C 18, , Kecamatan / Kabupaten Tuban, Senin (28/11/2022).

Bahkan kata Zuhri, naskah akademik RUU yang beredar tidak ada yang mengakui siapa yang membuat konsep. Dari pihak pemerintah atau ekskutif, lanjut Zuhri, menuding merupakan inisiatif . Sebaliknya, DPR juga tidak mengakui bahwa naskah itu dari mereka.

“Dari naskah yang beredar tersebut terkesan pro investasi, Misalkan ada warga dari luar negri yang berkeinginan untuk mendirikan rumah sakit di Tuban akan diperbolehkan. Mereka cukup menyatakan bahwa dia mau menggunakan tenaga asing, sudah langsung diperbolehkan untuk mendatangkannya ke Tuban,” paparnya.

Menurut RUU tersebut, kata Zuhri, pekerja asing bisa masuk ke Indonesia cukup hanya dengan surat ijin tinggal, serta ada surat pernyataan permintaan dari layanan kesehatan.

Zuhri menandaskan, Organisasi Profesi se-Kabupaten Tuban tidak menolak tenaga kerja asing, akan tetapi harus mengedepankan perlindungan terhadap pengguna layanan kesehatan. Apalagi jika tenaga kerja asing yang dikirim ke Indonesia sebelumnya tidak bisa berkompetisi di negara asalnya.

“Indonesia negara yang berdaulat, sudah sewajarnya dan sepantasnya mekanisme penapisan untuk melindungi segenap warganya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan aksi membubuhkan tanda tangan bersama di sebuah banner besar sebagai bentuk kesepakatan menolak .

Sementara, ada 3 tuntutan yang disampaikan, , , menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, kemudian menolak liberalisasi sistem kesehatan, sedangkan tuntutan yang ketiga yakni menolak pelemahan organisasi profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: