, ( menggelar pemusnahan ribuan butir pil koplo atau obat-obatan terlarang berupa pil dobel L 38.089 butir, pil Y sebanyak 1.530 butir dan 8 poket sabu seberat 4,14 gram serta sejumlah minuman keras berbagai jenis.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan ungkap kasus dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024. Agenda yang berlangsung di Mapolres setempat bersama itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya 1445 Hijriyah.

, menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 19 hingga 30 Maret 2024, Polres Tuban dan jajaran berhasil melakukan sejumlah ungkap kasus penyalahgunaan minuman beralkohol dari berbagai merk.

“Ada 35 kasus miras dengan barang bukti 22 botol minuman jenis anggur merah dan 919 botol atau setara 1378 liter arak. Khususnya arak ini merupakan home industri,” ungkap AKBP Suryono dalam press rilis di , Rabu (3/4/2024).

Lebih lanjut Suryono menjelaskan bahwa minuman keras merupakan minuman yang diatur baik pembuatan, penjualan dan pendistribusian oleh kementerian perdagangan sehingga tidak menyalahi aturan.

“Ketika tidak memenuhi aturan itu dianggap bersalah dan dilakukan penindakan pidana ringan oleh kepolisian maupun satpol PP” jelasnya.

Selain minuman keras Polisi juga berhasil mengamankan jenis Pil LL sebanyak 38.093 butir, Pil Y sebanyak 1.530 butir serta 8 (delapan) poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 4, 14 (empat koma empat belas) gram.

“Pagi ini akan sama-sama kita musnahkan,” pungkasnya.

Operasi Pekat Semeru 2024 talah usai. Selanjutnya, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Kepolisian Resort Tuban akan menggelar Operasi Ketupat Semeru 2024 dengan sasaran penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi baik konvensional maupun online serta miras ilegal.

Adapun rincian hasil ungkap kasus dalam operasi Pekat Semeru 2024 :

  • Ungkap kasus Judi sebanyak 3 kasus terdiri 2 kasus TO 1 kasus Non TO dengan jumlah tersangka 3 orang, pasal 303 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
  • Ungkap kasus Narkoba 5 kasus terdiri 2 kasus TO 3 kasus Non TO dengan jumlah tersangka 6 orang, Narkotika pasal 114, pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar
  • Ungkap kasus Miras sebanyak 32 kasus terdiri 1 kasus TO dan 31 kasus Non TO dengan jumlah tersangka 32 orang Penjual miras: pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
  • Ungkap kasus Prostitusi sebanyak 18 kasus terdiri dari 7 kasus TO dan 11 kasus Non TO dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang, pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (Ibn/Jun).
Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: