, (Ronggo.id) – merespon adanya aktivitas armada truk bermuatan material tambang galian c yang wara-wiri di ruas Jalan Banyubang – , .

Kanit Ipda Kistelya Patayama Ray menegaskan, pihaknya bakal mengambil tindakan sekiranya ditemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan jalan.

“Kalau memang melanggar dan tidak sesuai dengan peruntukan jalannya, maka akan kami tertibkan,” tegasnya, Selasa (12/9/2023).

Sebelum dilakukan penindakan, kata Kistel, terlebih dahulu akan dipastikan klasifikasi jalan Banyubang – Grabagan yang selama ini dijadikan akses untuk mengangkut hasil tambang.

“Secepatnya kita akan cek ke lokasi. Penindakannya seperti apa, nanti setelah kita kroscek kelas jalan dan lain-lain,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, armada truk bermuatan material tambang galian c hingga kini masih nampak wara-wiri di ruas jalan Grabagan – Banyubang.

Pengamatan di lapangan, Selasa (12/9/2023) siang, truk pengangkut material tambang pasir yang dikeruk dari wilayah setempat seolah bebas melintas di infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan APBD tersebut.

Menanggapi hal itu, , Tolikan menyatakan, secepatnya akan berkoordinasi dengan dengan stakholder terkait, termasuk mengkroscek ijin penggunaan jalan.

“Saya kira sudah ada ijinnya mas. Namun perlu kita koordinasikan,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bambang Irawan menyebut, sejauh ini masih banyak usaha pertambangan di yang belum mengantongi ijin mengangkut muatan melebihi kelas jalan, termasuk di wilayah Kecamatan Grabagan.

“Kalau misalkan melebihi kapasitas jalan, harus punya ijin rekomendasi kelebihan muatan. Sementara di Grabagan tidak ada yang berijin soal itu,” bebernya.

Dilontarkan Bambang, meskipun penindakan sepenuhnya menjadi wewenang Satlantas. Namun pihaknya dapat memasang portal untuk mengantisipasi agar infrastruktur jalan tetap sesuai dengan peruntukkannya.

“Ketika armada tersebut muatannya melebihi kelas jalan, maka upaya yang bisa kami lakukan ialah menutup (portal) jalan,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: