TUBAN, (Ronggo.id) – Beredarnya video gangster dengan membawa senjata tajam hingga aksi kriminalitas seperti pengeroyokan di media sosial yang terjadi di Kabupaten Tuban dan didominasi oleh kalangan milenial akhir-akhir ini yang resahkan warga Tuban. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian Polres Tuban.
Pasca viral aksi para gangster pada Sabtu (6/5), Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dan mengamankan sedikitnya 11 pelaku pada Jumat (12/5) yang ada didalam video tersebut.
KBO Satreskrim Polres Tuban, IPDA Dwi Purwoko mengatakan, jika para pelaku yang didominasi dari kalangan pemuda yang tergabung dalam kelompok Tim Gukguk tersebut berhasil diamankan pada Jumat (12/5) malam.
Adapun dari keterangan pelaku, mereka (Tim Gukguk) tersebut mendapatkan tantangan dari kelompok lain. Adanya tantangan itu kemudian Tim Gukguk ini mempersiapkan sejumlah alat berupa senjata tajam dengan berbagai jenis. Antara celurit, pedang samurai hingga senjata lainnya.
“Mendapat tantangan dari kelompok lain, Tim Gukguk ini kemudian janjian di jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan dengan mengacungkan senjata tajam,” ungkap Ipda Dwi Purwoko kepada Ronggo.id, Sabtu (13/5/2023) pagi.
Dari 11 terduga pelaku tersebut, masing-masing benisial ABSN (18), warga Kecamatan Tuban, AWS (18), warga Kecamatan Semanding, WTY (19), warga Kecamatan Rengel, LFA (17), warga Kecamatan Semanding, RDH (15), warga Kecamatan Semanding, GAR (25), warga Kecamatan Tuban yang berperan membawa senjata tajam.
Kemudian ID (18), warga Kecamatan Semanding, AP (16), warga Kecamatan Semanding, ND (19), warga Kecamatan Plumpang, WSW (17) warga Kecamatan Plumpang, dan DFE (18), warga Kecamatan Semanding, sebagai tim dari Gukguk tersebut.
“Para pelaku berhasil kita amankan dari masing-masing tempat. Ada yang dari tempat tongkrongan maupun Kami jemput dari rumah pelaku,” terangnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Sementara untuk membuat pelaku jera, mereka akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan pidana sekitar 10 tahun penjara.
Adanya video viral maupun tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, termasuk apabila ada informasi yang meresahkan, dapat segera menghubungi kepolisian.
“Kami memohon kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi informasi yang meresahkan masyarakat. Apabila mendapatkan informasi, dapat segera melaporkan kepada kami, dan Kami akan segera menindaklanjutinya. Sehingga kami dapat menjaga situasi Kabupaten Tuban terap kondusif,” pungkasnya. (Ibn/Jun).