TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, Subdenpom V/2-4 dan Dinas LH Perhubungan Tuban menggelar razia di siang bolong dengan sasaran warung-warung pinggiran di Wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (23/9/2023).
Hasilnya, petugas menyita puluhan botol miras, masing-masing dari sebuah warung di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong sebanyak 2 botol arak dan 12 botol minuman anggur merah.
“Di Warung di Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan didapati 2 botol arak, 1 botol anggur merah, serta 1 botol jenis vodka,” beber Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi.
Lanjut Gunadi, di warung di Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, petugas mendapati 4 botol arak. Lalu di sebuah toko di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan ditemukan anggur merah sebanyak 8 botol, anggur kolesom 3 botol, guiness bir 2 botol dan bir bintang 2 botol.
“Tindak lanjut dari razia kali ini 1 pemilik warung diminta menghadap PPNS Satpol-PP. Sedangkan 2 pemilik warung lainnya di BAP oleh Penyidik Polres Tuban,” imbuhnya.
Gunadi menjelaskan, operasi gabungan dengan sasaran warung-warung pinggiran yang disinyalir menjual miras ini guna penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kemudian dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Tuban,” terangnya. (Ibn/Jun).