, () – Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kini memasuki tahapan uji publik.

Agenda yang digelar oleh itu berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU, jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Senin (12/12/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut, , utusan partai politik peserta Pemilu, pemantau Pemilu, akademisi, penggiat demokrasi, tokoh masyarakat, dan berbagai stakholder terkait.

Ketua KPU Tuban, Fatkhul Ikhsan menyampaikan, uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota kali ini dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Tuban membuat rancangan Dapil yang sebelumnya telah diumumkan.

“Uji publik ini sebagai bentuk pematangan dari rancangan dapil, dan kami mohon masukannya terkait rancangan tersebut,” tuturnya di hadapan peserta uji publik.

Ditambahkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim, jadwal tahapan Dapil dan alokasi kursi meliputi penyusunan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi, rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun.

“Kemudian rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diajukan,” imbuhnya memaparkan.

Sebelumnya, KPU Tuban telah menyampaikan pengumuman melalui suratnya Nomor : 326/PL.01-Pu/3523/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam Pemilu tahun 2024.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis sesuai dengan format yang dibuat KPU Tuban dengan dilengkapi surat pengantar resmi dari lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri bagi perorangan.

Tiga rancangan Dapil dan Alokasi kursi yang diusulkan, meliputi; Rancangan 1, Dapil 1 terdiri Kecamatan Tuban, Montong, Kerek, Merakurak, alokasi kursi 11, Dapil 2, Plumpang, Widang dan Palang, alokasi kursi 9, Dapil 3, Soko, Rengel, Semanding dan Grabagan dengan alokasi kursi 12.

Kemudian Dapil 4, Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan dan Parengan, alokasi kursi 9, lalu Dapil 5, Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu dengan alokasi kursi 9.

Rancangan 2, Dapil 1, Tuban, Merakurak, Montong, Kerek, alokasi kursi 10, Dapil 2, Semanding, Palang, Widang, alokasi 10 kursi, Dapil 3, Soko, Rengel, Plumpang, Grabagan Alokasi kursi 11, Dapil 4, Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan alokasi kursi 9, dan Dapil 5, Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu, alokasi kursi 9.

Selanjutnya, Rancangan 3, Dapil 1, Kecamatan Jenu, Merakurak, Tuban, alokasi kursi 8, Dapil 2, Plumpang, Palang, Widang, alokasi kursi 9, Dapil 3, Rengel, Semanding, Grabagan, alokasi kursi 9.

Dapil 4, Parengan, Soko, Montong, alokasi kursi 8, Dapil 5, Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori, Singgahan, alokasi kursi 9, serta Dapil 6, Bancar, Tambakboyo, Kerek, dengan alokasi kursi 7. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: