BOJONEGORO, (Ronggo.id) – Pasca ramainya pemberitaan berkaitan dengan kerajaan perjudian online dengan sebutan Konsorsium 303 yang didalangi oleh Irjen Fredy Sambo dan menyangkut institusi Polri, Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun dengan tegas menyatakan jika setiap hal yang berkaitan dengan perjudian, narkotika hingga premanisme akan ditindak tegas.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad juga dengan tegas menyikapi hal tersebut. Pemberantasan judi yang digembor-gemborkan oleh orang nomor satu dijajaran Korps Bhayangkara itu bukan isapan jempol belaka.
Hal itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial PP alias RB (31), warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang terbukti melakukan aksi judi online pada (20/8) lalu sekitar pukul 22.00 Wib.
“Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi online,” terang AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022).
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa setempat terdapat pelaku judi online. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro mampu meringkus pelaku yang saat itu sedang asik melakukan aksi perjudian jenis togel online di sebuah warung dengan cara membuka aplikasi atau situs Admin Toto melalui smartphone.
“Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian memastikan jika ada praktek judi togel online Singapura, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisikan taruhan nomor togel. Sementara saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Dari perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ags/Jun).