Reformasi ketatanegaraan melalui amandemen UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Supremasi hukum yang kemudian menjadi tonggak utama didalam menjalankan roda pemerintahan didalam bernegara. Seluruh tindak tanduk lembaga negara dan seluruh elemen warga negara seyogyanya selalu mengacu kepada hukum itu sendiri. Konsekuensi logisnya membuat hukum ditempatkan diposisi tertinggi bagi pencari keadilan (justicia bellen). Rentetan prinsip-prinsip negara hukum tak ayal harus selalu digandeng dan selalu dipelihara kedudukannya.
Dewasa ini amandemen UUD 1945 merubah seluruh aspek di dalam negara hingga ketatanan yang terkecil. Dari amandemen pula dapat dinikmati berbagai aspek hukum yang tercipta dari reformasi ketatanegaraan dan lahirnya negara hukum ini, sebut saja adanya pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, persamaan dimuka hukum, asas legalitas,constitutional court, welfare rechtsstaat,dan peradilan administrasi dapat berdiri kokoh di Indonesia. Tidak hanyaitu segala sendi hukum dalam menjaga jalannya pemerintahan yang baik turut disertakan dalam amandemen UUD 1945.
Sebagai negara yang mengidealkan supremasi hukum, didalam konstitusinya Indonesia memunculkan Impeachment sebagai mekanisme pemberhentian presiden melalui jalan hukum yang sah dan efektif dalam rangka menjaga pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan kunstitusi. Impeachment atau “to impeach” dimaknai sebagai memanggil atau mendakwa presiden sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan untuk dimintai pertanggungjawabannya oleh lembaga negara.
Impeachment diartikan bukan sebagai pemberhentian, tetapi diartikan sebagai penuntutan atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh presiden yang jika terbukti adanya pelanggaran tersebut barulah presiden menerima hukuman “removal from office” atau pemberhentian dari jabatan. Dari sudut pandang yang lebih luas Impeachmentbukan hanya dimaknai sebagai penuntutan atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, ianya juga dimaknai sebagai instrumen untuk menegur perbuatan menyimpang, penyalahgunaan (Abus de Pouvoir) dan pelanggaran terhadap kepercayaan publik dari orang yang mempunyai jabatan publik yang ada didalam sebuah negara.
Pada sistem parlementer masa pra-amandemen selalu didapati adanya hak untuk mengajuakan “mosi tidak percaya” parlemen kepada presiden. Akibat hukum yang terjadi adalah “penggantian” presiden bukan “pemberhentian” presiden. Doktrin Impeachment sebagai proses dakwaan/tuduhan/pemberhentian/pemakzulan presiden baru diterapkan secara pakem didalam konstitusi Indonesia setelah amandemen ke-III UUD 1945. Hal ini dimaknai oleh Jimly Asshiddiqie sebagai upaya penguatan sistem presidensial di Indonesia, yang bercirikan: adanya masa jabatan Presiden yang bersifat tetap “fixed term”; Presiden selain sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan; adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances); dan adanya mekanisme Impeachment.
Impeachment presiden hanya dapat dilakukan melalui kerangka hukum yang dibatasi oleh konstitusi. Sebagaimana yang dirumuskan oleh Gerhard, setidaknya ada tiga model peradilan Impeachment presiden dari berbagai negara. Yaitu:
Proses peradilan dua tingkat oleh lembaga perwakilan rakyat seperti di Amerika Serikat; Proses peradilan tiga tingkat yaitu disamping oleh lembaga perwakilan rakyat juga harus dengan putusan lembaga yudikatif seperti di Jerman, Perancis, dan Korea Selatan; dan Model campuran yaitu proses peradilan dua tingkat tetapi melibatkan lembaga yudikatif ditengah proses pemakzulan seperti Indonesia dan Rusia.
Lebih lanjut ketentuan mengenai Impeachment ini dapat ditemui didalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. Pasal 7A UUD NRI 1945 berbunyi sebagaimana berikut :
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Setidaknya ada dua poin utama didalam Pasal tersebut, pertamaMajelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya dan yang keduaUntuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya harus ada buktipelanggaran hukum, berupa: penghianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun didalam pasal 7B UUD NRI 1945 mengatur tentang keterlibatan Mahkamah Konstitusi (MK) ditengah proses pemakzulan presiden. Pada pasal tersebut pula MK diwajibkan memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pengajuan Impeachment oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi MK disini adalah sebagai pembuktian dari perspektif hukum terhadap pelanggaran presiden yang didakwakan oleh DPR. Dari sini dapat digaris bawahi bahwasanya pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden melalui dua tahapan penilaian, yaitu dari perspektif politik dan yang kedua dari perspektif hukum.
Mengenai wewenang dan kedudukan MK diatas, Jimly Asshiddiqie menjelaskan DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki Legal Stading untuk beracara di MK terkait Impeachment presiden dan/atau wakil presiden. Didalam persidangan tersebut pemohon adalah DPR dan MK tidak sedang mengadili Presiden dan/atau wakil presiden atas pelanggaran yang didakwakan oleh DPR tetapi MK mengadili pendapat DPR terhadap Impeachment yang diajukan. Terkait putusan persidangan tersebut MK dituntut untuk menyatakan benar atau salah pendapat atau dugaan DPR bahwa presiden dan/atau wakil presidentelah melakukan pelanggaran hukum ataupresiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Amar putusan MK terkait pendapat DPR diatas setidaknya terdiri dari tiga kemungkinan, sebagaimana yang ditulis oleh Suko Prayitno didalam jurnalnya yaitu:
“Pertama, amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat.Kedua, amar putusanMK menyatakan membenarkan pendapatDPR apabila Presiden dan/atau WakilPresiden terbukti melakukan tindakanyang dituduhkan.Ketiga, amar putusan MKmenyatakan bahwa permohonan ditolakapabila Presiden dan/atau Wakil Presidentidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan.”
Apabila Amar putusan MK menyatakan “ditolak” atau “tidak diterima” permohonan DPR, maka proses Impeachment berakhir disini dan DPR tidak dapat meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. Namun jika pada amar putusan MK membenarkan pendapat DPR tersebut maka DPR dapat melakukan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul peberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.
Dalam menanggapi usulan yang diajukan oleh DPR, MPR melakukan sidang paling lambat tiga puluh (30) hari setelah usulan tersebut diajukan ke MPR. Keputusan lanjutan terhadap Impeachment tersebut harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Jika kuorum menyatakan setuju untuk memberhentikan presiden maka presiden dapat diberhentikan, tetapi apabila kuorum menyatakan tidak setuju maka presiden tidak dapat diberhentikan.
Sehingga apakah presiden dan/atau wakil presiden dapat di impeach ataukah tidak diambil dari voting anggota MPR. Dari sini muncullah dilematis putusan yang telah dikeluarkan oleh MK, apakah hanya digunakan sebagai acuan MPR dalam memutuskan Impeachment tersebut ataukah hanya dianulir dan tidak dijadikan acuan oleh MPR. Pada dasarnya mekanisme yang telah ditetapkan didalam Pasal 7B UUD NRI 1945 melalui voting anggota MPR memberikan peluang MPR untuk tidak menggunakan atau menolak Putusan MK sebagai acuannya. Jika demikian maka supremasi hukum melalui MK dapat ditundukkan oleh supremasi politik MPR.
Abdul Latif mengemukakan, keterlibatan Mk dalam hal Impeachment tersebut hanya sebatas kewajiban bukan sebagai kewenangan MK, hal ini didasari bahwa putusan MK dalam hal ini tidaklah final dan mengikat karena putusan tersebut dapat dianulir oleh MPR selaku pembuat keputusan terakhir Impeachment. Hal ini mengindikasikan masih adanya supremasi politik terhadap hukum. Putusan MK kali ini tidak dimaknai final dan mengikat karena proses Impeachment tidak berakhir di MK melainkan berakhir di institusi lain yaitu MPR, selain itu putusan MK dimaknai hanya sebatas pertimbangan bagi MPR.
Tidak sepenuhnya sependapat dengan hal diatas, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwaputusan MK atas pendapat DPR bersifat final dan mengikat dari segi yuridis dan seharusnya mengikat semua pihak yang terkait dengan putusan ini. MPR tidak melakukan review atas putusan MK tetapi menjatuhkan dan menguatkan keputusan dari sisi politis. Lebih lanjut ia berpendapat putusan MK ini juga memiliki kekuatan mengikat kepada MPR. Namun ada semacam celah dalam kelompok ini yang berpendapat bahwa meskipun memiliki kekuatan mengikat, putusan MK ini juga bersifat non-executable.
Tidak berhenti disini, jika putusan MK membenarkan dakwaan DPR bahwa presiden dan/atau wakil presidentelah melakukan pelanggaran hukum yang tercantum didalam Pasal 7A UUD NRI 1945berupa: penghianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela, maka polemik terkait permasalahan ini yang muncul adalah apakah presiden dan/atau wakil presiden dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Hal tersebut dapat dijawab bahwa yang menjadi objek perkara dalam pemeriksaan perkara di MK adalah pendapat DPR yang mendakwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Adapun presiden dan/atau wakil presiden sebagai pelaku pelangar hukum tidak mejadi objek dalam proses pemakzulan di MK. Selain itu MK dalam hal ini berfungsi sebagai peradilan tata negara yang mengadili jabatan presiden dan/atau wakil presiden, sedang dalam mengadili pertanggungjawaban individu atas pidana yang dilakukan adalah masuk kedalam wewenag Mahkamah Agung.
Putusan MK bersifat final dan mengikat kepada seluruh institusi negara sebagai mana yang diamanatkan didalam Pasal 2C UUD NRI 1945. Tetapi didalam mekanisme Impeachment sebagaimana termaktub didalam Pasal 7A UUD NRI 1945 mengamanatkan putusan MK dapat direview oleh MPR dan ianya diposisikan sebagai pertimbangan MPR karena kewenangan final dalam mekanisme Impeachment adalah berada di putusan MPR. Konsekuensi ini adalah konsekuensi yang logis, mengingat MK tidak dapat menjadikan Ketetapan MPR sebagai objek Juditial Review. Hemat penulis disini adalah secara garis besar mekanisme Impeachment berada didalam koridor hukum dan konstitusi dengan semangat menjunjung prinsip-prinsip negara hukum.