TUBAN, (Ronggo.id) – Puluhan botol minuman beralkohol (mihol) berhasil disita petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, Satpol-PP serta DLH Perhubungan Kabupaten Tuban, Sabtu (1/4/2023) malam.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah menyampaikan, mihol berbagai merk tanpa ijin itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda, yaitu di Cafe Tectona yang berlokasi di Kecamatan Jenu dan Cafe QQQ di Kecamatan Tuban.
Terdiri 8 (delapan) botol mihol golongan A, 13 (tiga belas) botol mihol golongan B serta 6 (enam) botol mihol golongan C.
“Selanjutnya penanggungjawab cafe di BAP untuk proses sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” ucapnya.
AKP Chakim menjelaskan, razia lintas instansi ini digelar sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dengan sasaran tempat hiburan malam, cafe, warung serta tempat-tempat lain.
“Selain untuk penegakan Perda dan penyelenggaraan Trantibum, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan SE Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Chakim menyebut, operasi seperti ini akan terus digencarkan karena dibeberapa titik diindikasikan masih terdapat tempat hiburan malam yang masih beraktivitas, juga peredaran minuman beralkohol tanpa ijin.
“Tujuannya untuk menjaga suasana ramadhan tahun ini tetap kondusif,” tutupnya. (Ibn/Jun).