TUBAN, () – (Persero) kembali menggelar sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan, pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Kilang atau Grass Root Refinery kepada warga terdampak di empat desa di Kecamatan Jenu.

Kegiatan yang berlangsung di hotel Mustika Tuban tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, para kepala desa dan warga di empat desa terdampak, diantaranya Desa Wadung, Sumurgeneng, Purworejo dan Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Rabu (4/10/2023).

Dalam sambutannya, Manager Land Acquisition, Asset Management PT Pertamina (Persero), Ferri Setyo Pambudi meminta agar dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan pada proyek Kilang Tuban ini diharapkan mendapatkan support dari pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Kami berharap agar kegiatan ini dan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan baik. Kami juga mohon support kepada masyarakat, apabila ada kendala, bisa segera dikoordinasikan, sehingga pekerjaannya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Ferri Setyo Pambudi.

Disinggung mengenai besaran harga lahan yang akan dibebaskan, Ferri menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam undang-undang, jika akan ada pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melaksanakan penilaian harga tanah sesuai ketentuan, dimana mereka akan bekerja secara independen dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Ditempat yang sama, Kepala , Yan Septedyas mengemukakan, jika sesuai dengan pasal 33 ayat (3), berbunyi bumi dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Adapun dalam pembebasan lahan dilakukan sesuai tahapan. Sementara perihal harga, nantinya tim Appraisal akan melakukan pengukuran dan penghitungan ukuran tanah, bangunan hingga tanaman.

“Soal harga, kami tidak bisa menjawab, karena yang bisa memastikan adalah tim Appraisal. Setelah diukur dan dihitung, nantinya bapak ibu akan diundang lagi untuk musyawarah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek tidak dikenakan pajak maupun pihak lain atau makelar.

“Oleh karena itu, jangan sampai tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yan Septedyas.

Sementara itu salah seorang warga Desa Purworejo, Kasrun mengaku jika sejak awal dirinya telah setuju dan mendukung adanya rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Kilang Tuban.

“Saya sejak awal setuju untuk pengadaan lahan ini dan semoga bermanfaat untuk perusahaan maupun masyarakat yang tinggal di sekitar area proyek yang memang memerlukan akses jalan,” pungkasnya.(Ibn/Jun).