TUBAN, (Ronggo.id) Pemerintah Provinsi memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program yang sudah dimulai sejak awal April ini sebelumnya akan diakhiri pada September 2022.

Program pemutihan ini seyogyanya meringankan beban rakyat. Pasalnya, terdapat beberapa layanan lain yang bisa dinikmati oleh masyarakat. pembebasan Bea Balik Nama (BBN) hingga sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor () Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala dan Perhubungan (DLHP) , Bambang Irawan menyebutkan, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini, mengingat keterlambatan PKB BBNKB tidak dikenai sanksi denda,” ujar Bambang Irawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).

Dengan mengaktifkan atau menghidupkan kembali surat-surat kendaraan bermotor, otomatis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan, jelas itu juga membantu meningkatkan PAD kita melalui parkir berlangganan,” jelasnya.

Jika pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mati, maka pengendara dapat dikenai sanksi berupa tilang. Hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: