TUBAN, (Ronggo.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban kembali menangkap seorang pria karena diduga usai transaksi sabu-sabu di SPBU Widang.
Pria yang diketahui berinisial S (42), warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tersebut diamankan di SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang usai melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kasat Reskoba, AKP Daky Dzul Qornain melalui Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari menerangkan, pelaku S ini diamankan petugas di SPBU Bunut sekira pukul 07.30 Wib usai jual beli sabu-sabu.
“Pelaku ini ditangkap petugas sesaat setelah bertransaksi sabu-sabu didepan SPBU,” ungkap Iptu Jamhari dalam keterangan yang diterima Ronggo.id, Selasa (20/9/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, tim Reskoba berhasil menemukan satu poket sabu-sabu seberat 8,84 gram dari kantong celana pelaku.
Dari hasil keterangannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial M, yang nantinya bakal diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Gresik.
“Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian janjian dengan seseorang yang akan membeli sabu tersebut di depan Stadion Gresik. Sementara pelaku berinisial M masih dalam pencarian petugas,” terangnya.
Selain sabu seberat 8,84 gram, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi S-4615-IE serta dua unit handphone.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (Said/Jun).