, Seorang pria berinisial J (54), warga , Kabupaten Tuban terpaksa kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dirinya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah anak berinisial H itu mengaku sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil dan mengadukan perbuatan JK kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim , AKP Rianto menjelaskan, jika perbuatan tercela itu dilakukan oleh JK, dimana saat itu korban bersama orang tuanya sedang membantu keluarga pelaku dalam kegiatan selamatan atau hajatan orang meninggal.

“Dari keterangan pelaku, korban bersama orang tuanya sedang berada di rumahnya sedang rewang atau membantu acara selamatan ke 40 hari istrinya yang baru meninggal,” ungkap AKP Rianto saat press rilis di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa (30/7/2024).

Dari keterangan pelaku, lanjut AKP Rianto, perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan tersangka di dalam kamar rumah miliknya.

“Saat itu korban meminta membuka bungkus anak, tapi oleh pelaku kemudian dibawa ke kamar dan tersangka lalu menjalankan aksinya,” terang Mantan ini.

Setelah pulang dari hajatan, korban kemudian mengaku sakit di bagian kelamin setelah buang air kecil. Selanjutnya, H menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Karena geram atas hal tersebut, orang tua korban bersama warga lain secara beramai-ramai mendatangi rumah JK.

“Pelaku sempat dipukuli dan hampir di massa oleh masyarakat. Beruntung ada petugas yang datang dan mengamankan tersangka ke Mapolsek , sehingga tidak mengalami luka, selanjutnya dibawa ke ,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, dirinya juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2014 lalu dan pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Kelas II B Tuban. Kendati begitu, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada anak tetangganya sendiri.

“Pelaku ini sudah residivis atas kasus yang sama. Tapi kali ini, menurut keterangannya hanya melakukan perbuatan itu sekali,” ujar AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 22 tentang menjadi undang-undang.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenai sanksi paling lama selama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: