Ronggo.id – Jumlah pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Jumat (21/8) pukul 09.30 WIB mencapai 1.324 orang. Jumlah ini meningkat hampir 300 orang dari update Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) 10 hari lalu yakni 1.047 orang.
Dari 1.324 PNS yang terkonfirmasi Covid-19, baru 467 PNS yang sudah dinyatakan sembuh, sedangkan masih 802 PNS yang belum sembuh.
“Belum sembuh 802, sudah sembuh 467,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Jumlah angka PNS yang meninggal juga meningkat, jika sebelumnya PNS yang meninggal dalam tugas ada 20 orang dan meninggal bukan dalam tugas 28 orang. Kini bertambah, yakni meninggal dalam tugas sebanyak 21 orang dan meninggal bukan dalam tugas 34 orang.
“Meninggal dalam tugas 21 PNS, meninggal bukan dalam tugas 34 orang,” kata Paryono.
Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Namun istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.
Mengacu pada istilah sebelumnya, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.622, namun 1.513 orang sudah selesai pemantauan dan kini menyisakan 1.108 orang dan meninggal bukan dalam tugas satu orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah menjadi sebanyak 231 orang dengan rincian, 95 belum sembuh, dan 122 telah sembuh.
“(PNS PDP) meninggal masih sama, meninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11,” kata Paryono.
Namun, ia mengatakan, jumlah data-data itu akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah. Itu lantaran, klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antar pegawai. Selain itu, di tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.
Kemudian, lanjut Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.
“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara,” kata Tjahjo