, () – Pelaksanaan Pemilihan Serentak (Pilkades) Serentak 2022 di yang akan berlangsung pada 27 Oktober mendatang, kini memasuki tahap kampanye.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan dan Pemberdayaan Masyarakat dan (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Julianto menyebut, masa kampanye akan berlangsung selama 3 hari.

“Kampanye dilaksanakan mulai hari ini, yaitu tanggal 19 hingga 21 Oktober 2022 nanti” kata Eko Julianto, Rabu (19/10/2022).

Sementara, dalam pelaksanaan kampanye ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades), , menghina sesorang, agama, suku ras, golongan calon dan atau calon yang lain.

“Selanjutnya, dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum,” kata Eko Julianto mengutip peraturan tentang Pilkades.

Kemudian, saat kampanye berlangsung, tidak diperbolehkan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye calon, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat .

“Dan tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye,” sambung Eko Julianto.

Bagi Cakades yang tidak mengindahkan larangan tersebut, tegas Eko Julianto, bakal dikenai sanksi berupa, peringatan tertulis meskipun belum terjadi gangguan.

“Sanksi berikutnya, penghentian kampanye ditempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain,” ujarnya.

Sebatas diketahui, pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Tuban kali ini akan diikuti sebanyak 119 Cakades, mereka berasal dari 47 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: