– Masyarakat yang pernah terpapar dan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 bisa melakukan donor darah. Sesuai dengan surat edaran dari Palang Merah Indonesia (PMI), Pusat nomor 0337/UDD/III/2021 yang memberikan acuan terbaru bagi pendonor darah, seperti yang disampaikan oleh Humas PMI Kabupaten Tuban.

Menurut Hunas , Sarju Efendi, donor darah bagi pasien yang pernah terpapar Covid-19 maupun pendonor yang telah mengikuti vaksinasi dapat dilakukan diminggu kedua usai melakukan vaksin tahap dua dengan dosis jenis apapun.

“Awalnya, bagi pendonor yang sembuh dari Covid-19 harus menunggu 4 minggu 28 hari setelah vaksin tahap kedua baru. Sekarang donor darah bisa dilakukan 2 minggu usai vaksinasi tahap kedua,” ungkap Sarju saat ditemui di ruang kerjanya jalan Pramuka Tuban. Selasa, (23/03/2021).

Sarju menjelaskan bagi pendonor aktif atau orang yang terkena Covid-19 baik orang tanpa gejala atau dirawat dengan status sedang, berat, hingga kritis yang kemudian sembuh, dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau 2 minggu dinyatakan sembuh.

“Sedangkan orang yang bebas gejala serta bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit dimana selama perawatan menerima tranfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen, maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kata Sarju hal ini berlaku baik untuk donor darah konvensional maupun donor Plasma Konvalesen apabila filter antibodinya memenuhi persyaratan.

“Sebenarnya kalau mengacu pada surat edaran itu untuk dibuat acuhan atau aturan saat pelayanan donor darah baik donor dalam gedung ataupun kegiatan mobile unit atau donor massal di gedung,” kata dia.

Lalu Sarju juga menyampaikan untuk penyintas Covid 19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.

Perlu diketahui stok darah di PMI Tuban per tanggal 23 Maret 2021 seluruh darah ada 8 kantong, sel darah merah dalam kemasan 35 kantong, plasma beku 53 kantong, plasma konvalesen ada 116 kantong sedangkan stok trombosit kosong. Menurut Sarju donor plasma konvalesen sudah tidak trending lagi.

“Alhamdulilah dengan turunnya surat edaran tersebut bisa membawa angin segar untuk unit donor darah khususnya di Tuban, karena dengan aturan tersebut bisa memangkas waktu atau jarak pendonor yang habis vaksinasi Covid-19 tidak perlu menunggu 4 minggu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: