TUBAN, (Ronggo.id) – Permohonan Dispensasi Nikah (Diskah) seorang santriwati diduga korban pencabulan berinisial M (14) dengan AH (22) terduga pelaku yang tinggal di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Diskah tersebut dikabulkan dengan pertimbangan berbagai hal, diantaranya karena adanya kepentingan mendesak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dimana alasan Diskah diajukan karena adanya kepentingan yang sangat mendesak dan bukti-bukti yang mendukung dalil permohonan,” tutur Humas PA Tuban, Muntasir kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Diskah dari santriwati yang masih berusia dibawah umur itu diputuskan pada Jumat lalu, setelah pihak PA Tuban mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, baik saksi-saksi maupun pemohon pada sidang pertama.
“Sudah diputus Jumat kemarin dan hasilnya dikabulkan,” ungkap Muntasir menjelaskan.
Dengan dikabulkanya permohonan Diskah, maka M dan AH telah diperbolehkan menikah Kantor Urusan Agama (KUA). Namun begitu, lanjut Muntasir, pihaknya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaannya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan AH terhadap M menjadi perbincangan hangat di khalayak ramai. Hal itu lantaran AH merupakan anak dari pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
Tak sedikit dari masyarakat yang menyebut, jika dugaan pencabulan yang menimpa M mirip dengan kasus pencabulan di Kabupaten jombang beberapa waktu lalu.
Usai viral, pihak kepolisian Polres Tuban bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan terungkap fakta baru, bahwa dugaan kasus pencabulan berawal dari hubungan asmara yang sudah dijalin keduanya.
“Keduanya ini diduga sudah suka sama suka. Namun ternyata, dalam hubungannya mereka dinilai sudah kelewat batas hingga mengakibatkan korban hamil,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Ganantha, Sabtu (23/7/2022).
Atas perbuatan yang dilakukan, ujar AKP Ganantha, bahwa pelaku bersedia bertanggungjawab dengan menikahi gadis belia yang diketahui sudah melahirkan seorang bayi laki-laki.
Oleh sebab itu, dikatakan AKP Ganantha, akhirnya pihak keluarga korban membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menuntut secara hukum terhadap pelaku.
“Keduanya sudah mengajukan sidang nikah ke Kemenag Tuban, dan malam ini sudah melangsungkan nikah siri,” terang AKP M. Ganantha. (Ibn/Jun).