– Masih ingat dengan aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu, (16/2) lalu, yang menimpa Royom (42) Bos toko bangunan “Tunggal Tata” warga Dusun Semampir, Sembungrejo, , .

Dimana dalam peristiwa tersebut, Royom bersama keluarga dan penjaga rumahnya disekap oleh kawanan perampok, bahkan sempat dianiaya lantaran melawan. Tak hanya itu, harta berharga dan emas perhiasan milik korban turut raib. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga mencapai 120 juta rupiah.

Selama hampir 2 bulan dilakukan pengejaran, kini 1 orang pelaku berinisial R (42) warga Kabupaten Bondowoso telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim . 3 orang pelaku lainya, yakni AH alias Dol, R, dan T alias Roni sebelumnya juga sudah diamankan oleh Jajaran Polres dengan kasus berbeda, sedangkan SGN, NN, SUB masih buron.

, AKBP Darman mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial R setelah bekerja sama dengan jajaran Polres Jember dan Bondowoso. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima Polres Tuban, jika para pelaku merupakan DPO di wilayah Jember, jaringan dari SGN.

“Kemudian dilakukan pendataan dan profilling terhadap 7 orang yang diduga adalah pelaku,” ungkap AKBP Darman dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022).

Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polres Tuban bergerak cepat dan membekuk diduga pelaku yang berinisial R dikediamannya, Rabu (12/4) lalu.

“Sesuai pengakuan R, bahwa ia dan 6 temanya, yaitu SGN, NN, SUB, AH alias DOL, R dan T alias RONI adalah pelaku pencurian di rumah Royom,” sambungnya.

Sebelum beraksi, disampaikan mantan Kapolres Sumenep, para pelaku terlebih melakukan pemetaan dan mengawasi situasi rumah korban. Ketika dianggap aman, baru mereka masuk rumah korban dengan cara merusak gembok pagar depan rumah dan merusak pintu serta jendela.

“Setelah itu, mereka menyekap semua penghuni rumah menggunakan lakban dan tali, lantas mereka menguras barang berharga serta perhiasan milik korban dengan menodongkan dan pistol,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, sebuah doos box hand phone merk Oppo A5, dan merk Samsung Galaxy A22, lakban warna hitam serta tali tambang, KTP milik R dan SLZ, 2 Buah SIM C a/n R dan SLZ, SIM BII atas nama R, 3 lembar tiket pesawat a/n R dari Saudi ke , sebilah clurit, linggis, sebuah kaos, serta celana jean warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, karena melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan perkara pencurian dengan pemberatan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: