BOJONEGORO, ( Ronggo.id ) –  Pengadilan Agama mencatat, terdapat 1580 janda baru di tahun 2022. Jumlah tersebut didominasi masih berusia dibawah 27 tahun.

Ketua Panitera PA Kabupaten , Sholikin Jamik menyebutkan, selama bulan Januari hingga Juni 2022, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1580 orang. Dari jumlah tersebut, masing-masing terdiri dari 1130 kasus gugat dan 450 cerai talak. 

“Banyak pasangan suami istri yang mengajukan cerai masih berusia dibawah 27 tahun. Sementara untuk mereka juga didominasi tamatan SMP,” ungkap Sholikin Jamik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022). 

 Adapun penyebab perceraian tersebut, lanjut Sholikin sapaan akrabnya, rata-rata karena faktor ekonomi yang tinggi sehingga menyebabkan ketidakpuasan sang istri dan menyebabkan kondisi suami stress. 

“Sekarang ini banyak faktor, selain kebutuhan ekonomi, janji-janji yang pernah diucapkan oleh lelaki namun tidak sesuai harapan juga berpengaruh besar terhadap psikis wanita. Sehingga mereka mungkin tergiur dan mengajukan gugatan,” tambahnya. 

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro untuk tidak mudah mengajukan perceraian, sebab dampaknya sangat luas, terutama menyangkut masalah anak. Pasalnya, banyak kasus kenakalan remaja dan kriminalitas yang diawali oleh perceraian orang tua atau broken home. 

“Dalam keluarga, masalah tidak bisa dihindari. Tapi orang tua hebat itu ketika memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah menjadi solusi, bukan masalah jadi alasan perpisahan,” pungkasnya. (Ags/Jun). 

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: