, () – Satreskrim akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi. Kendati demikian, terduga pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menyebutkan, jika terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar berinisial D alias M, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang tidak ditahan.

Alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku itu, lantaran ancaman hukuman dari kasus penyalahguna minyak dan gas bumi tersebut hanya tiga tahun.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun,” ungkap AKP M Gananta dalam press release di Mapolres setempat, Rabu (5/10/2022).

Meski telah ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah yang seharusnya dapat dinikmati oleh rakyat menengah kebawah, namun pelaku yang diduga merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu hingga saat ini masih dibiarkan berkeliaran.

Menurut AKP Gananta, meski tidak ditahan, terduga pelaku hingga saat ini hanya diminta untuk melakukan wajib lapor. Kendati begitu, berkas perkara M masih terus berjalan.

“Pelaku koperatif, sehingga hanya diminta wajib lapor,” jelas Perwira pertama kelahiran Bumi Ronggolawe ini.

Bahkan jika mengacu pada aktivitas pelaku yang lebih memprioritaskan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri dengan menguras solar subsidi, seharusnya dapat dijerat dengan pasal lebih berat, lantaran dengan sengaja mencuri hak dan mengesampingkan kepentingan masyarakat khususnya petani dan nelayan.

“Dari pengakuannya, solar itu ditimbun. Nantinya bakal dijual kembali setelah harga naik,” jelasnya.

Adapun dalam menjalankan aksinya, pelaku M ini membuat surat rekomendasi pengambilan solar yang diperuntukkan petani dari Kepala Desa Mlangi, Kecamatan Widang.

Bermodalkan surat tersebut, M kemudian membeli ribuan liter solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Semanding menggunakan beberapa drum berukuran 30 dan 60 liter dengan membawa pick up serta dibantu dua orang tenaga jasa angkut.

“Barang bukti mobil pick up dan drum sudah kita amankan di Mapolres,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: