, (Para penikmat rokok di menanggapi sinis terhadap rencana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.

Menurut Yanto, warga , belakangan ini pemerintah terkesan usil terhadap urusan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara banyak PR besar milik pemerintah yang masih menumpuk.

“Kemarin TV analog disuntik mati, kemudian jual rokok batangan juga mau dilarang, pemerintah maunya apa?,” ketusnya, Selasa (27/12/2022).

Padahal, kata Yanto, dengan adanya kebijakan tersebut, justru pengeluaran masyarakat akan cenderung lebih boros, sebab masyarakat yang awalnya membeli rokok batangan, maka kedepanya mau tak mau harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli rokok bungkusan.

“Tidak semua perokok itu aktif, terkadang ada masyarakat yang hanya ingin menikmati rokok satu batang dua batang sehari,” kata pria yang sudah merokok sejak 15 tahun silam.

Sementara, Rustam, salah seorang pemilik warung kopi di jalan Sudiro Husodo Tuban mengaku keberatan jika kebijakan larangan menjual rokok batangan benar-benar diterapkan. Karena untuk menyediakan berbungkus-bungkus rokok di warungnya dibutuhkan modal yang tak sedikit.

“Selama ini saya hanya menjual rokok batangan, karena memang modalnya terbatas,” ujarnya.

Adapun rencana larangan penjualan rokok batangan diketahui dari salinan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres yang diteken Presiden pada 23 Desember lalu itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Pelarangan Penjualan rokok batangan,” salah satu bunyi pokok materi muatan RPP dalam Kepres Nomor 25 Tahun 2022.

Selain larangan penjualan rokok batangan, RPP yang dibentuk berdasarkan usulan atau pemrakarsa dari Kementrian Kesehatan tercantum beberapa aturan lain, meliputi;

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: