TUBAN, (Ronggo.id) – Manajemen tempat hiburan malam Dunia Karaoke (DK) di Jalan Nasional Tuban-Semarang angkat bicara soal 3 orang pengunjung yang kedapatan menghajar security-nya hingga tak sadarkan diri pada Rabu (31/7/2024) dini hari.
General Manager DK Tuban, Pier Asyer Januari Adu mendorong aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di tempat hiburan malam yang ia kelola.
“Kami meminta agar proses hukum ini tetap berlanjut, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya saat dikonfirmasi Ronggo.id melalui aplikasi pesan singkat, Senin (5/8/2024).
Senada dengan yang sebelumnya diungkap Kanit Reskrim Polsek Jenu, IPDA Abdul Latif Reksonagoro, Pier mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang menimpa security DK bernama Darmuji (43) itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Bermula saat 3 orang pengunjung asal Kecamatan Jenu, masing-masing berinisial S (30), MYS (23) dan MY (23) sedang asyik berjoget di hall bersama dengan pengunjung lainnya.
“Para pelaku ini senggolan dengan pengunjung lain di hall, kemudian dilerai oleh pegawai saya yang saat itu sedang berjaga,” katanya.
Justru para pelaku tak terima lalu membawa korban keluar hall. Dalam kondisi jatuh terlentang usai didorong, korban lantas dihajar dengan cara dipukul dan ditendang.
“Pegawai saya dipukul dan ditendang beberapa kali hingga pingsan di tempat,” bebernya.
Melihat korban terkapar, dirinya bergegas menghubungi petugas Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jenu untuk mengamankan para pelaku.
“Rekan-rekan kepolisian Polsek Jenu yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pelaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang pengunjung DK yang tengah dalam pengaruh alkohol ramai-ramai menghajar security hingga tak sadarkan diri.
Korban yang diketahui bernama Darmuji (43) Warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu terpaksa di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan tak sadarkan diri,” terang Kanit Reskrim Polsek Jenu, IPDA Abdul Latif Reksonagoro.
Mendapat laporan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Jenu bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian untuk meringkus para pelaku.
“Setelah berhasil kita amankan, para pelaku ini kita bawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Latif.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama.
“Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Latif. (Hus/Jun).