TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus pengerusakan pagar secara paksa milik Suwarti (48) dan suaminya Mudrik (55) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, kini memasuki tahap peninjauan lokasi oleh Polres Tuban pada Jumat (11/10/2024).
Peninjauan itu, merupakan buntut laporan dari suami istri yang dirugikan oleh Pemdes Mlangi atas dugaan pengerobohan secara paksa bangunan pagar rumah sepanjang 30 meter untuk membuat saluran air didesa setempat. Padahal secara administrasi, tanah tersebut merupakan milik pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz menjelaskan kedatangan penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban kerumah clientnya ini berguna untuk meninjau serta mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum. Adapun hasil pengukurannya membuktikan bahwa pagar yang dibongkar paksa tersebut adalah tanah hak milik dari Suwarti dan suaminya, beserta gorong-gorong didepannya.
“Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh tim ukur dari BPN dan disaksikan juga oleh Pemdes serta pihak terkait. Diketahui ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik client kami. Termasuk pagar rumah ini yang dibongkar oleh Pemdes ini masuk bidang tanah client kami,” jelas pria yang akrab disapa Mas Aziz tersebut.
Dengan adanya hasil pengukuran tersebut, Aziz mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan dan mengawal terus agar proses hukum dapat terlaksana secara objektif dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemdes telah melakukan pengrusakan bangunan yang masuk dalam tanah milik Ibu Suwarti. Karena sudah melakukan pengrusakan, tentunya kita minta keadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aziz.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan jika pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi yang menjadi persoalan hukum antara warga dengan Pemdes Mlangi tersebut.
“Hasil dari penyidikan di TKP hari ini kita menunggu hasil pengukuran dari BPN Tuban (berita acara pengukuran) yang akan di berikan pada tanggal 16 Oktober 2024 mendatang,” Jelas polisi berusia 31 tahun tersebut.
Setelah mendapatkan hasil dari pengukuran tanah oleh BPN Tuban, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus yang akhir akhir ini sedang ramai dikalangan masyarakat.
“Tentunya kami Sat Reskrim Polres Tuban tetap melaksanakan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Hus/Jun).