TUBAN – Polres Kabupaten Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penghadangan dan penurunan paksa jenazah pasien terinfeksi Covid-19. Ketiga tersangka berinisial NU (38), N(53), AA (32) semuanya merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga orang yang termasuk kerabat jenazah tersebut dianggap berperan aktif dalam pengambilan paksa jenazah.
“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP,” terang Ruruh, saat konferensi pers, Senin, (18/01/2021).
Kejadian pengambilan paksa jenazah bermula saat AR (49), dinyatakan meninggal di RSUD Ali Manshur Jatirogo dengan hasil laboratorium RSUD Koesma positif Covid-19. Berhubung kegiatan pemulasaran tidak ada jatirogo, jenazah kemudian di rujuk ke RSUD Koesma Tuban.
“Pukul 02.00 selesai pemulasaran, jenazah kembali di kirim ke jatirogo dengan pengawalan polisi untuk dilakukan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan. Petugas melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, dan mereka awalnya setuju. Ketika mendekati 1 kilo meter rumah bersangkutan terjadi penghadang secara paksa oleh tersangka,” tuturnya.
AKBP Ruruh menambahkan ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing. NU berperan sebagai penghadang ambulance memaksa sopir turun, AA membuka pintu ambulance dan mengambil serta membuka peti jenazah, sedangkan N mengunting kain kafan.
“Ketiga orang tersebut juga memprovokasi warga lainnya untuk mengambil paksa, untuk kemudian mandikan dan di sholatkan tampa protokol kesehatan. Padahal sebelumnya petugas sudah menjelasakan bahwa jenazah ini positif terpapar Covid-19,” ujarnya.
Pihak kepolisian sebelumnya juga telah memeriksa 24 orang. Namun karena tak cukup bukti, akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka saja. Tersangka terancam hukuman 1 tahun, tetapi dilakukan penahanan.
“Ketiganya terancam hukuman 1 tahun penjara dan tidak kita tahan hanya diwajibkan lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun,” katanya.
Hingga kini tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tuban sudah melakukan tracing terhadap masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pemakaman jenazah tersebut.
“Ada 17 orang yang sudah kita lakukan tracing, untuk hasilnya akan kita sampaikan kedepan,” pungkasnya. (Irq/Ag)