TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang pemuda asal Rembang ditangkap Polres Tuban karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Y di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Pemuda berinisial RI (23), warga Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini diamankan oleh jajaran Satresnarkoba pada Minggu (6/11) saat akan mengedarkan obat-obatan tersebut di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, penangkapan terduga pelaku pengedar obat-obatan jenis pil Y ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya pengedar pil tablet putih berlogo Y.
“Dari informasi masyarakat ini, kemudian kami melakukan penyelidikan selama enam hari di Desa Wotsogo, Jatirogo,” ungkap AKP Teguh Triyo Handoko saat ditemui Ronggo.id diruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).
Dari pengakuannya, terduga pelaku memesan barang haram itu melalui aplikasi toko online yang dikirim melalui paket. Barang tersebut kemudian dikemas untuk selanjutnya akan diedarkan dengan sasaran pemuda dan pelajar di wilayah Kecamatan Jatirogo.
“Dari hasil penangkapan yang kami lakukan terhadap pelaku sekitar pukul 13.30 Wib, kami juga berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2060 pil Y,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 196 dan atau 197 Undang-undang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Maka itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, pemuda hingga pelajar untuk lebih hati-hati dan menjauhi obat-obatan terlarang. Sebab, mengkonsumsi narkotika sangat tidak bermanfaat dan justru merusak generasi bangsa.
“Kami akan menindak tegas terkait peredaran obat-obatan terlarang yang ada di Kabupaten Tuban. Maka itu, kami harap agar para generasi penerus bangsa untuk menghindari dan menjauhi yang namanya narkotika,” tutupnya. (Ibn/Jun).