PT Nusa Capital Indonesia (NCI) selaku pemegang saham PT Graha Mapan Lestari () pengembang Mall Malang City Point (MCP) menggugat Tim Kurator dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Kuasa Hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso menyampaikan, gugatan ini atas dasar fakta hukum yang dinilai adanya kecacatan dalam proses kepailitan PT GML. Selain itu, pelelangan seluruh asset, mulai dari Mall MCP, hotel, kondotel hingga apartemen juga dianggap asal-asalan.

Diungkap Imam, kliennya sempat mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp10 miliar di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dan diterima. Namun, pasca PT GML dinyatakan pailit pada tahun 2021 lalu, pengajuan tagihan tersebut ditolak dan dalam putusan pailit tak diakui.

“Dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak (oleh kurator dan PT GML),” ungkapnya.

Bahkan, dalam proses kepailitan PT GML, kliennya yang memiliki saham sebanyak 49.740 lembar mengaku tidak pernah diberikan informasi apapun, hingga akhirnya muncul dalam pelelangan pertama pasca pailit.

“Klien kami juga tidak diberitahukan berapa nilai limit atau nilai likuidasi asset yang dimiliki oleh PT GML,” ujarnya.

Dikatakan Imam, pelelangan seluruh asset PT GML telah berjalan untuk kelima kalinya. Dalam proses lelang yang sampai saat ini belum juga laku, nilai lelang tersebut tak pernah mencapai nilai pasar sebesar Rp326.752.764.000 dan nilai likuidasi sebesar Rp228.726.934.000.

“Asset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih. Tetapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan,” katanya.

Dibeberkan Imam, pada lelang pertama, nilai lelang hanya Rp170 miliar, lelang kedua turun diangka Rp136 miliar, dan lelang ketiga naik menjadi Rp144 miliar. Kemudian, pada lelang keempat pada November 2023, nilainya turun drastis menjadi Rp86 miliar. Dan pada lelang kelima yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober ini sebesar Rp87 Milyar.

“Kami menganggap ada kejanggalan dalam menetapkan nilai aset. Nilai lelang sebesar itu untuk BTN (Kreditur Sparatis) saja tidak mencukupi, apalagi untuk klien kami,” tegasnya.

Imam menyebut, dengan adanya dugaan kecacatan terkait proses penilaian aset, bukan hanya pemegang saham yang dirugikan, melainkan seluruh kreditur PT GML.

Melalui gugatan ini, Advokat asal Kecamatan Kerek Tuban itu berharap, tagihan sebesar Rp10 miliar dapat diakui oleh Kurator PT GML dan meminta agar pelelangan kelima dibatalkan, serta kedepanya nilai lelang harus sesuai dengan nilai jasa penilaian pertama, yakni Rp300 miliar lebih.

“Kalau nilai lelang terus begini, para kreditur akan dirugikan dan beban tagihan tidak akan tertutup,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: