BOJONEGORO, (Ronggo.id)– Pemerintah Desa Kalirejo melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan Perdata kepada Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) atau yang dikenal kampus Universitas Bojonegoro (Unigoro) dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro tertulis penggugat atas nama Sri Untari Selaku Kepala Desa Kalirejo.
Sementara tergugat selain YSB juga tertulis tiga nama lain, diantaranya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Camat Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro.
Kuasa hukum Pemdes Kalirejo, Fauzin mengatakan, jika gugatan tersebut dilayangkan oleh kliennya terkait permasalahan tanah kas desa (TKD) seluas 2,5 hektare yang digunakan YSB untuk mendirikan gedung Unigoro.
“Nanti akan kita susun press release untuk kawan-kawan. Intinya, kita sudah kirimkan gugatan tersebut ke PN Bojonegoro. Dan sidang pertama akan di gelar pada 20 September besok, ungkap Fauzin saat dikonfirmasi Ronggo.id melalui aplikasi pesan singkat, Senin (12/9/2022).
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andriyanto membenarkan adanya gugatan PMH yang dilayangkan Sri Utami kepada YSB atau Unigoro sebagai tergugat.
“Memang ada pengajuan gugatan atas nama Sri Utami dan Yayasan Suyitno Bojonegoro sebagai tergugat. Sidang perdana akan kita laksanakan pada 20 September mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Humas Universitas Bojonegoro mewakili YSB, Ahmad Taufik menghormati keputusan Pemdes Kalirejo dalam menggunakan haknya menempuh jalur hukum, dan pihak Yayasan Suyitno Bojonegoro masih mempelajari perkara tersebut.
“Semua proses hukum kita hormati, itu haknya Pemdes Kalirejo sebagai warga negara. Kami patuh dan tunduk terhadap hukum dan kami tim advokasi Yayasan Suyitno masih mendalami dan mempelajari kasus ini,” pungkasnya.
Sebatas diketahui, TKD Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro diduga diambil alih oleh YSB sejak 1982 silam dan didirikan gedung Universitas Bojonegoro.
Meski telah bertahun-tahun digunakan, pihak YSB hingga saat ini dinilai tidak ada itikad baik dengan memberikan ganti rugi ataupun tukar guling lahan, sehingga Pemdes Kalirejo akhirnya menggugat kampus Unigoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Ags/Jun).