TUBAN, (Ronggo.id) – Pembangunan menara Base Transceiver Stasiun (BTS) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang sempat dilanda isu dan mengundang kekhawatiran warga, kini sedikit menemui titik terang.
Hal ini dikaitkan perihal perizinan yang dinilai belum memenuhi syarat hingga resiko pembangunan menara tersebut terhadap kesehatan. Namun, kondisi di lapangan berbeda, masyarakat justru antusias dan sangat menantikan diaktifkannya provider milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk tersebut.
Salah seorang warga setempat, Darmani menyatakan bahwa keberadaan tower itu telah dinantikan oleh masyarakat, lantaran dilingkungan mereka mengalami kesulitan soal sinyal, khususnya pada jaringan seluler.
“Kemarin sudah ada sosialisasi dari pihak perusahaan, dan kami sangat menunggu agar tower itu bisa segera aktif,” ungkap Darmani saat ditemui Ronggo.id di lokasi pembangunan menara.
Ia menyebutkan bahwa, sampai saat ini, tidak ada satupun warga yang komplain atau merasa dirugikan oleh pembangunan menara tersebut. Sementara pendirian BTS juga telah diketahui oleh Pemerintah Desa Tegalbang dan Camat Palang.
“Kalau warga yang protes, sepertinya tidak ada. Bahkan kalau bisa, pembangunannya ini bisa dipercepat, sehingga bisa segera dinikmati oleh masyarakat. Pak Camat juga kemarin kesini (lokasi pembangunan menara,Red) untuk mengecek langsung,” terangnya.
Ia juga menampik adanya informasi pendirian tower yang berdampak terhadap lingkungan. Sebab, sejauh ini, pihaknya terus mengecek proses pembangunan menara yang berdiri diatas lahan milik kerabatnya itu. Dirinya sangat menyayangkan terkait isu yang beredar perihal pembangunan menara yang justru menjadikan masyarakat resah.
“Sinyal itu sangat kita butuhkan dan kami justru berterima kasih kepada pihak provider. Bahkan beberapa permintaan yang kita ajukan telah dituruti. Seperti halnya dibuatkan jalan paving dan pemasangan lampu di sekitar lokasi,” ujar Darmani yang juga sebagai Ketua RT di lingkungan setempat.
Dilain sisi, Camat Palang, Daryuti menerangkan, jika desa dan kecamatan hanya pemberitahuan. Adapun kewenangan untuk mengeluarkan perizinan dan melakukan penindakan ialah stakeholder terkait yang telah diatur dalam sebuah regulasi di Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Iya, kemarin karena ada informasi itu, sehingga saya datang ke lokasi. Tapi setelah bertemu dengan warga, ternyata tidak ada apa-apa dan tidak ada keluhan dari masyarakat soal pembangunan tower ini,” jelasnya.
Sementara itu, penaggung jawab dari PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, Muhammad Sujud menjelaskan, jika perusahaan telah melakukan sosialisasi tentang pembangunan menara BTS dan mengantongi izin dari warga, mengetahui pihak desa dan kecamatan.
Pria yang akrab disapa Sujud Ronggolawe ini juga mengaku, jikaperizinan yang lain seperti Keterangan Rencana Kerja (KRK) dari Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR dan PRKP sudah terbit, kemudian rekomendasi zona sendiri saat ini sedang dalam proses.
“Semoga pembangunan menara ini bisa segera terealisasi, sehingga bisa segera dinikmati oleh masyarakat. Dan kami sangat terbuka apabila ada warga yang belum paham atau merasa dirugikan, bisa langsung menghubungi saya,” pungkasnya. (Hus/Jun).