, (Ronggo.id) – Pelaku pencurian mobil milik kiai (Ponpes) Langitan, , berhasil diringkus jajaran Satreskrim .

Adalah CF asal Bojonegoro, HW dan RW asal . Ketiga pelaku tersebut diamankan saat hendak menjual barang hasil curiannya di wilayah Sampang.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu sekitar pukul 18.30 Wib, dimana saat itu mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi S 8849 UF tersebut tengah terparkir dibelakang sebuah toko di Dusun Mandungan, /Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

, mengungkapkan, bahwa aksi yang dilakukan oleh CF ini tergolong mulus. Pasalnya saat itu kunci mobil masih menancap.

“Surat -surat kendaraan seperti STNK dan BPKB juga ada didalam mobil,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, kata AKP Tomy, CF lantas membawa kabur mobil warna hitam itu menuju ke arah Surabaya. Kemudian menghubungi HW dan RW untuk membantu menjual barang curiannya.

“Pelaku CF ini menjanjikan sejumlah uang kepada HW dan RW untuk membantu mencarikan pembeli,” kata Tomy.

Dijelaskan Mantan Kasatreskrim Polres Kediri Kota itu, ketiga pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam ketika berada di wilayah Sampang. Selanjutnya para pelaku diamankan di .

“Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: