JAKARTA – Organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) mengkritisi kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkati harga batas atas pembelian gabah atau beras. Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga gabah/beras.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai, kebijakan tersebut tidak representatif karena dalam perumusannya tidak ada keterlibatan organisasi petani maupun Kementrian Pertanian. Justru dalam hal ini Bapanas melibatkan koorporasi pangan, seperti Wilmar Padi.

“Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standart premium dan dengan harga tinggi,” ungkap Henry Saragih dalam keterangan resminya yang diterima Ronggo.id, Rabu (22/2/2023).

Henry menambahkan, harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 yang ditetapkan Bapanas ini akan merugikan para petani. Menurutnya, Bapanas cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani. Misal kenaikan harga pupuk, sewa tanah, upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri).

Padahal sebelumnya SPI sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, sebab sudah tidak relevan dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial.

“Kami mengusulkan HPP Rp5.600 perkilogram. Yang menjadi sorotan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. Upah tenaga kerja sekarang Rp120 ribu hingga 150 ribu per hari, terus sewa lahan apa ada lahan yg disewakan 3 – 4 juta per hektare, terus sewa peralatan apa mau Rp400 ribu per hektare, pada umumnya Rp1,5 juta. Kemudian biaya panen belum dihitung rata rata 3 juta per hektar, bahkan daerah lain masih ada biaya angkut,” imbuhnya.

Henry meyebut, kebijakan yang dikeluarkan Bapanas ini akan memperburuk nasib petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia. Berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar. Oleh karenanya, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen.

“Dari sisi petani harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Kemudian perlu ada kontrol mengenai distribusi beras terhadap masyarakat,” tutupnya. (Ibn/Jun).