Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tuban, Umi Rindiyah saat dikonfirmasi mengenai adanya sejumlah uang penarikan yang dilakukan oleh pihak paguyuban kelas mengaku jika tahun ini sekolah tidak minta sumbangan.
“Ada apa ttg iuran sekolah, tahun ini kami tidak minta sumbangan,” kata Umi Rindiyah secara singkat, Rabu (13/9/2023).
Saat ditanya terkait peran paguyuban kelas yang meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan dalih untuk kebutuhan sekolah tanpa melalui tangan komite, perempuan berkaca mata ini enggan menanggapi.
Sebatas diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. Diantaranya :
- Uang pendaftaran masuk
- Uang Komite
- Uang OSIS
- Uang Ekstrakurikuler
- Uang Ujian
- Uang Daftar Ulang
- Uang Studi Tour
- Uang Les
- Uang Buku Ajar
- Uang Paguyuban
- Uang Syukuran
- Uang Infak
- Uang Fotokopi
- Uang Perpustakaan
- Uang Bangunan
- Uang LKS
- Uang Buku Paket
- Uang Bantuan Insidental
- Uang Foto
- Uang Perpisahan
- Uang Sumbangan Pergantian Kepsek
- Uang Seragam
- Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik
- Uang Pembelian Kenang-kenangan
- Uang Pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda melanggar aturan
- Uang UNAS
- Uang ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang map ijazah
- Uang legalisasi
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa
- Uang listrik
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT), (Ibn/Jun).